Sobat Sobat SenjuJasrizal.blogspot.com yang baik hati,,, TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI... mohon maaf atas segala kekurangan, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat sobat2ku mengambil hikmah didalamnya....^_^

Minggu, 23 Desember 2012

Dalil-Dalil Tentang Wajibnya Hijab 6


Dalil Ketiga

Firman-Nya U :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفاً . وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا

Artinya : Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah sama seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit di dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahilayyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. ( Al Ahzab 32-33)
Dan yang menjadi pokok pembahasan adalah firman-Nya,” Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahilayyah yang dahulu,”
·         Imamul Mufassirin Ibnu Jarir Ath Thabari rahimahullah berkata : (Dikatakan bahwa tabarruj di sini adalah tabakhtur (berlenggang) dan (takassur) berlenggak lenggik) kemudian beliau meriwayatkan dengan sanadnya dari Qatadah berkata : Yaitu bila kalian keluar dari rumah kalian, beliau berkata :  mereka (wanita jahillah dahulu) mempunyai cara jalan, takassur, dan taghannuj (gerakan yang merangsang), maka Allah melarang dari melakukan hal itu.” Ya’qub telah memberitahu kami, beliau berkata : Ibnu ‘Aliyyah telah memberitahu kami, beliau berkata : Saya mendengar Ibnu Abi Nujaih berkata tentang firman-Nya U ,” dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahilayyah yang dahulu,” beliau berkata : (Yaitu) Tabakhtur, dan dikatakan : Sesungguhnya tabarruj adalah menampakan perhiasan, dan wanita menampakan kecantikannya di hadapan laki-laki.[1]

·         Al Imam Abu Bakar Al Jashshah rahimahullah berkata : Dan firman-Nya U,” Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,” Hisyam meriwayatkan dari Muhammad Ibnu Sirin berkata : Dikatakan kepada Saudah Bintu Zam’ah : Kenapa tidak keluar (untuk haji dan umrah) sebagaimana yang dilakukan saudari-saudarimu ? Beliau berkata : Saya sudah melaksanakan haji dan umrah kemudian Allah memerintahkan saya agar diam
di dalam rumahku, maka Demi Allah saya tidak akan keluar,” Maka beliau tidak pernah keluar hingga mereka yang mengeluarkan janazahnya. Dan dikatakan bahwa makna,” Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,” jadilah kalian orang yang waqar, tenang, dan kalem, dikatakan waqira fulan fi baitihi yaqiru wuquran bila dia tenang dan tuma’ninah di dalam rumahnya. Dalam potongan ayat ini ada dilalah yang menunjukan bahwa wanita itu diperintahkan  agar selalu berada di rumahnya dan dilarang keluar, dan firman-Nya U,” dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahilayyah yang dahulu,”Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid,” dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahilayyah yang dahulu,”beliau berkata : Adalah wanita dahulu berjalan di depan pria, maka itu adalah tabarruj jahiliyyah. Sa’id berkata dari Qatadah,” dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahilayyah yang dahulu,” yaitu bila kalian keluar dari rumah kalian, beliau berkata : Mereka memiliki cara berjalan, takassur, dan taghannuj, maka Allah melarang mereka dari melakukan hal itu, dikatakan pula : Tabarruj itu adalah menampakan kecantikan kepada kaum pria. Dan dikatakan : Jahiliyyah uula adalah sebelum Islam, dan jahiliyyah tsaniyyah (kedua) adalah keadaan orang di dalam islam yang melakukan perlakuan seperti perlakuan mereka. Dan semua hal ini adalah termasuk apa yang diajarkan oleh Allah kepada isteri-isteri Nabi r demi menjaga kesucian mereka, dan wanita lainnya dimaksud juga dengannya.[2]
·         Al Qadli Abu Bakar Ibnu Al ‘Arabiy rahimahullah berkata : Firman-Nya U : (وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ) artinya diamlah di dalam rumahnya, janganlah keluar, dan janganlah meninggalkan rumahnya, sampai-sampai diriwayatkan-namun ini tidak benar[3]- bahwa Nabi r tatkala pulang selesai haji Wada’ berkata kepada isteri-isterinya : Ini, kemudian tampaknya tikar,” sebagai isyarat pada keharusan wanita tetap berada di dalam rumahnya, dan menghindari dari keluar darinya, kecuali karena dharurat. Dan saya telah mengelilingi seribu sekian desa di bumi ini, maka saya tidak mendapatkan wanita-wanita yang lebih tertutup, dan lebih menjaga diri daripada wanita-wanita penduduk Nablis yang dikota itu Ibrahim Al Khalil r pernah dilemparkan ke dalam api, saya tinggal di sana sebulan, dan saya tidak melihat seorang wanita pun dijalanan di siang hari kecuali hari jum’at, mereka keluar menghadiri jum’at hingga ruangan mesjid buat mereka penuh, kemudian setelah shalat selesai dan mereka kembali pulang ke rumahnya, mata saya tidak pernah melihat seorang pun dari mereka hingga jum’at berikutnya, namun desa-desa yang lainnya para wanitanya tampak tabarruj ada yang memakai perhiasan ada juga yang tidak, perhiasan mereka beragam yang menimbulkan fitnah, dan sungguh saya telah melihat wanita-wanita yang menjaga kehormatannya (‘Afa’if) di Masjid Al Aqsha, mereka tidak keluar dari tempat i’tikafnya hingga mati syahid di dalamnya.[4]
·         Al Imam Abu Abdillah Al Qurthubi rahimahullah : Makna ayat ini adalah perintah untuk selalu tinggal di dalam rumah, meskipun khithabnya adalah isteri-isteri Nabi r namun wanita lainnya masuk di dalamnya karena ada makna yang menyatukan, ini bila tidak ada dalil yang mengkhususkannya buat seluruh wanita, bagaimana sedangkan syari’at seluruhnya memestikan agar wanita tetap diam di dalam rumahnya, dan menghindari dari keluar dari dalam rumah kecuali karena dharurat, sesuai penjelasan yang telah lalu, Allah U memerintahkan isteri-isteri Nabi r agar selalu tinggal di dalam rumah mereka, dan Dia mengkhithabi mereka dengan hal itu sebagai pemuliaan bagi mereka, serta melarang mereka melakukan tabarruj, dan Dia memberitahukannya bahwa itu adalah perlakuan jahiliyyah pertama,” وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى ,”[5]
{ Ibnu ‘Athiyyah rahimahullah berkata : Dan yang nampak bagi saya bahwa Dia mengisyaratkan kepada Jahiliyyah yang mereka dapatkan, maka mereka diperintahkan agar pindah dari kebiasaan yang biasa mereka lakukan, yaitu kebiasaan sebelum turunnya syari’at berupa kebiasaan orang-orang kafir, karena sesungguhnya mereka itu dahulu tidak memiliki ghairah, sedangkan wanita tanpa berhijab, dan itu dinamakan jahiliyyah pertama ditinjau dari keadaan yang mereka jalani, dan bukan maknanya bahwa di sana ada jahiliyyah lain[6], nama jahiliyyah telah diberikan kepada masa sebelum Islam, mereka berkata : Jahiliy dalam jajaran para penyair, Ibnu Abbas mengatakan dalam Al Bukhari : saya mendengar bapakku pada zaman jahiliyyah berkata, dan yang lainnya.
Al Qurthubiy berkata dalam rangka mengomentari : ( Saya berkata : Dan ini adalah perkataan yang baik, namun ini dibantah bahwa orang-orang Arab adalah orang yang hidup kasar dan sulit pada umumnya, sedangkan bersenang-senang dan memperlihatkan perhiasan hanyalah ada pada zaman akhir-akhir dahulu, dan itu yang dimaksud dengan jahiliyyah uulaa, dan yang dimaksud  dari ayat adalah menyalahi wanita-wanita yang ada sebelum mereka, berupa berjalan dengan taghannuj, taksir, dan menampakan kecantikan kepada laki-laki, dan perbuatan yang lainnya yang tidak dibolehkan syari’at, dan itu mencakup perkataan semuanya, sehingga mereka harus tetap di rumahnya, dan bila ada keperluan mendesak untuk keluar, maka hendaklah keluar dengan pakaian yang tidak menarik dan dengan penutupan yang sempurna, Wallahul Muwaffiq.[7]
Al Qurthubiy berkata lagi :
Dikarenakan kebiasaan wanita-wanita Arab adalah biasa-biasa saja, dan mereka itu membuka wajah-wajahnya seperti yang dilakukan oleh budak, dan hal ini mengundang pandangan laki-laki kepadanya, dan pikiran pun melayang-layang tentang mereka, maka Allah memerintahkan Rasul-Nya r agar memerintahkan mereka supaya mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuhnya bila mereka hendak keluar untuk hajat-hajat mereka.[8]
·         Al Imam Abu Hayyan berkata : ( Adalah kebiasaan orang-orang arab wanitanya baik yang merdeka ataupun yang budak keluar dengan wajah terbuka, hanya mengenakan baju kurung dan kudung)
Beliau berkata juga : ( Yang nampak dari wanita pada zaman jahiliyyah adalah wajah)
Dan Abu hayyan menukil dari Al Laits, bahwa beliau berkata : ( Tabarrajatil mar’atu (wanita bertabarru) artinya : Dia menampakan kecantikannya dari wajahnya dan badannya)
Dan menukil dari Muqatil dalam tafsir makna tabarruj : ( Melipatkan kudung pada mukanya, namun tidak mengencangkannya)[9]
Al Hafidh menukil dalam Fathul Bari dari Al Farra’ perkataannya : ( Mereka pada zaman jahiliyyah wanitanya mengulurkan kudungnya dari belakangnya, dan membuka bagian depannya, maka mereka diperintahkan agar menutupi diri)[10]
Dan Al Imam Abu Hayyan menukil juga :
( Wanita-wanita Arab dahulu mereka itu membuka wajah-wajahnya seperti yang dilakukan oleh budak, dan hal ini mengundang pandangan laki-laki terhadapnya, maka Allah memerintahkan mereka agar mengulurkan jilbab-jilbabnya, supaya dengannya mereka menutupi wajah-wajahnya, dan dipahamilah perbedaan antara wanita-wanita merdeka dengan wanita-wanita budak)[11]
·         Al ‘Allamah Muhammad Anwar Al Kasymiri  Ad Duyubandiy rahimahullah telah menyebutkan ayat-ayat yang mempunyai hubungan dengan  macam-macam hijab yang diperintahakan, beliau berkata : Dan diantaranya adalah firman-Nya,” Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu…………,”khithab di dalam ayat itu –meskipun khusus- namun hukumnya adalah umum, kemudian keluar untuk kebutuhan itu sama sekali bukan termasuk tabarruj jahiliyyah uula, karena tabarruj mereka itu adalah keluar rumah seperti laki-laki dengan penampilan yang tidak layak dan tidak menutupi diri.[12]
·         Dan beliau menukil perkataan tentang pembagian macam-masam hijab dari Al Hafidz Ibnu Hajar, bahwa sesungguhnya : Diantara hijab itu ada hijab dengan cara mengenakankan niqab ketika keluar, dan ini disebut hijab muka, dan yang kedua namanya hijab Al Asykhash,[13]yaitu diam di dalam rumah, WallahuAlam.
·         Syaikh Ismail haqqa Al Burusawiy berkata : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu……artinya hendakalah kalian selalu berada di rumah wahai isteri-isteri Nabi, dan tetaplah di tempat tinggal kalian, dan khithab ini- meskipun khusus terhadap isteri-isteri Nabi- namun wanita yang lain masuk di dalamnya.[14]
·         Ar Raghib Al Ashfahaniy berkata ; (Tsaubun mubarrajun : Artinya digambar padanya bintang-bintang, maka dianggap keindahannya, dikatakan tabarrajatil mar’atu artinya diamenyerupainya dalam hal menampakan keindahan, dikatakan dhaharat min burjiha artinya muncul dari istananya, dan hal ini ditunjukan oleh Firman-Nya U,” dan tetaplah di rumah-rumah kalian, dan janganlah bertabarruj seperti tabarruj jahiliyyah uulaa,” dan firman-Nya,”dengan tidak bermaksud menampakan perhiasan,” dan barj adalah lapangnya mata dan indahnya sebagai penserupaan terhadap burj dalam dua hal itu.[15]
·         Asy Syaukani rahimahullah berkata : ( Dan mungkin saja yang dimaksud dengan jahiliyyah lain adalah apa yang terjadi pada islam berupa penyerupaan terhadap ahli jahiliyya baik dalam ucapan ataupun perlakuan, sehingga maknanya : dan janganlah kalian wahai muslimat bertabarruj setelah islam kalian dengan tabarruj yang menyerupai tabarruj jahiliyyah yang dahulu kalian alami dan yang dialami oleh wanita-wanita sebelum kalian, yaitu : janganlah kalian menimbulkan dengan perlakuan-perlakuan dan perkataan-perkataan kalian lakukan jahiliyyah yang menyerupai jahiliyyah yang sebelumnya.[16]
·         Al Alusi rahimahullah berkata : Dan yang dimaksud sesuai dengan seluruh Qira’at adalah perintah terhadap mereka radliyallahu ta’alaanhunna agar selalu tinggal di rumah, dan ini hal yang dituntut dari semua wanita, At Tirmidzi dan Al Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Masud t dari Nabi r berkata,”Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, dan keadaan dia sangat dekat dengan rahmat Rabbnya adalah ketika dia berada di dalam rumahnya,”[17]. Dan Al Bazzar meriwayatkan dari Anas t berkata : Para wanita datang kepada Rasulullah r, terus mereka berkata : Wahai Rasulullah, laki-laki mendapatkan keutamaan jihad fi sabilillah, maka apakah kami mempunyai amalan yang bisa menyamai keutamaan para mujahidin fi sabilillah Ta’ala ? Maka Beliau r berkata : Siapa orang di antara kalian diam duduk di rumahnya, maka sesungguhnya dia mendapatkan amalan para mujahidin fi sabilillah Ta’ala,”. Keluarnya wanita dari rumah bisa menjadi haram, bahkan bisa jadi menjadi dosa besar seperti keluar untuk ziarah kubur bila mafsadahnya besar, dan begitu juga termasuk dosa besar keluarnya meskipun untuk ke mesjid sedang dia telah mengenakan parfum dan bersolek bila fitnah dipastikan ada, namun bila diperkirakan ada fitnah maka ini termasuk haram namun bukan tergolong dosa besar. Bolehnya wanita keluar seperti untuk melaksanakan haji, menziarahi kedua orang tua, menjenguk orang sakit, ta’ziah kerabat yang meninggal dunia dan yang lainnya, dan ini hanya boleh dengan persyaratan yang disebutkan dalam pembahasannya.[18]
·         Syaikh Mushthafa Al Maraghi rahimahullah : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,” yaitu diamlah di dalam rumah kalian, maka janganlah keluar tanpa ada kebutuhan, dan ini merupakan perintah bagi mereka dan yang lainnya.[19]
·         Al Maududiy  rahimahullah berkata : (Sesungguhnya tempat diam dan tempat tinggal wanita adalah di dalam rumahnya, dan tidaklah mereka itu digugurkan dari kewajiban-kewajiban di luar rumah melainkan agar mereka itu tetap berada di dalam rumahnya dengan tenang dan penuh wibawa, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban hidup  sebagai ibu rumah tangga, adapun bila mereka mempunyai kebutuhan untuk keluar maka boleh bagi mereka keluar dari rumahnya dengan syarat menjaga sisi ‘iffah [20]dan rasa malu, pakaiannya tidak ada pancaran kilau, atau hiasan, atau sifat daya tarik yang mengundang pandangan terhadapnya, dan pada dirinya tidak ada keinginan untuk menampakan perhiasannya, mereka terkadang berusaha untuk membuka sedikit dari wajahnya dan saat yang lainnya membuka tangannya, dan janganlah dalam jalannya itu ada sesuatu yang bisa menarik dorongan gejolak hati, dan janganlah mereka mengenakan perhiasan-perhiasan yang gemerincing yang membisik pada pendengaran, janganlah mengangkat suaranya dengan maksud didengar orang, ya memang mereka boleh berbicara dalam hal yang dibutuhkan, namun dalam perkataannya itu wajib jangan mengandung unsur kelembutan, sendu, dan pada gaya bicaranya janganlah mengandung kehalusan, dan rasa memikat, semua batasan dan aturan ini – bila diperhatikan oleh wanita – mereka boleh keluar untuk kebutuhan-kebutuhannya.
·         Fadhilatusy Syaikh Husnain Muhammad Makhluf Mufti Negri Mesir yang lalu mengatakan : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,” yaitu diamlah di rumah, maka janganlah keluar tanpa ada kebutuhan syar’iyyah, dan sebagaimana halnya mereka (isteri-isteri Nabi) adalah para wanita kaum mu’minin lainnya.
·         Beliau berkata lagi : Dan diantara  yang membolehkan mereka untuk keluar adalah : Melaksanakan ibadah haji, shalat di mesjid, menziarahi kedua orang tua, menjenguk orang yang sakit, dan berta’ziah kepada kerabat, serta berobat, dan hal lainnya dengan tentunya menjaga syarat-syaratnya yang diantaranya menutupi diri dan tidak bersolek.[21]
·         Al ‘Allamah Asy Syaikh Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz rahimahullah berkata : Dalam ayat-ayat ini Allah melarang isteri-isteri Nabi Al Karim Ummahatul Mu’minin yang merupakan wanita yang paling baik serta paling suci dari melakukan khudlu’ dengan perkataan kepada laki-laki, dan khudlu’ itu adalah menghaluskan dan melembutkan perkataan, supaya mereka tidak dihasrati oleh orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan syahwat zina dan dia mengira bahwa mereka mengiakan keinginannya, dan Dia memerintahkan mereka agar tetap berada di dalam rumahnya, serta melarangnya dari melakukan tabrruj ala jahiliyyah, yaitu menampakan perhiasan dan kecantikan seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dan perhiasan lainnya karena hal itu mendatangkan kerusakan yang sangat besar dan fitnah yang tiada terkira serta membangkitkan selera syahwat laki-laki untuk melakukan jalan menuju perzinahan. Dan bila Allah U menghati-hatikan Ummahatul Mu’minin dari hal-hal yang mungkar ini padahal mereka adalah wanita yang paling baik, paling beriman, dan paling cuci, maka wanita-wanita yang lainnya lebih utama sekali untuk mendapatkan peringatan, pengingkaran, dan kehawatiran dari terjerumus ke dalam sebab-sebab fitnah, semoga Allah U menjaga kami dan anda sekalian dari fitnah-fitnah yang menyesatkan, dan bukti keumuman hukum itu bagi isteri-isteri Rasul r dan wanita lainnya adalah firman-Nya U dalam ayat ini,” dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya,” karena sesungguhnya perintah-perintah ini adalah umum buat isteri-isteri Nabi U dan wanita lainnya.[22]
·         Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iri hafidhahullah berkata : Dalam ayat yang mulia ini mengandung banyak dalil yang agung yang menekankan hukum hijab, dan menetapkannya, dan itu sebagai berikut :
·         Wanita mu’minah dilarang menghaluskan dan melembutkan suaranya bila berbicara dengan laki-laki yang bukan mahram dengannya.
·         Perkiraan adanya penyakit syahwat dalam hati sebagian orang yang beriman, dan ini merupakan illat (alasan hukum) dilarangnya wanita dari melembutkan dan menghaluskan suaranya bila berbicara.
·         Wajibnya membatasi ungkapan dan pembicaraan sekedar kebutuhan saja, yaitu wanita tidak melebihi pembicaraan bila berbicara dengan laki-laki yang bukan mahram dari batas ukuran paham, tidak boleh memperpanjang dan mengatakan hal yang tidak ada kaitannya, namun kata-katanya wajib dibatasi pada batas kebutuhan saja.
·         Diamnya wanita di dalam rumahnya, dan rumah merupakan tempat dia beraktifitas sesuai tabi’atnya, tidak boleh keluar kecuali karena kebutuhan yang mendesak, sebab rumah merupakan tempat pendidikan anak-anaknya, tempat melayani suaminya, dan beribadah kepada Rabbnya, serta zakat, dzikir kepada Allah U dan hal-ahal yang bisa mendekatkan kepada-Nya.
·         Haramnya bertabarruj, yaitu keluarnya wanita muslimah dari rumahnya dengan membuka wajahnya, juga menampakan kecantikannya tanpa ada perasaan kaku dan malu.

Sesungguhnya kelima dilalah pada  ayat ini dalam mengkhithabi Ummahatul Mu’minin radliyallahuanhunna, masing-masing dari yang lima itu menunjukan dengan fahwa (mafhum)nya atas kewajiban berhijab dan wajibnya atas wanita, hanyasannya para mubthilin (penyeru sufur) tidak berpendapat seperti itu, mereka mengatakan tentang ayat ini dan ayat sesudahnya : Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan isteri-isteri Nabi r, dan ini khusus bagi mereka saja, serta tidak ada hubungan sama sekali dengan isteri-isteri, dan puteri-puteri kaum mu’minin,”. Dan ini adalah pendapat yang aneh dan mengundang ketawa…..
Kedua ayat ini perumpamaannya sama dengan ayat sumpahnya Allah U kepada Rasul-Nya r bahwa  seandainya beliau berbuat syirik tentu amalannya semua hapus, dan menjadi golongan orang-orang yang merugi dalam ayat surat Az Zumar, padahal sudah pada ma’lum bahwa Rasulullah r adalah ma’shum tidak mungkin bersumber darinya perbuatan syirik dan dosa lainnya, namun pembicaraan ini tidak lain termasuk dalam kategori,” kamu yang saya maksud, dan dengarkanlah wahai tetangga,” oleh sebab itu bila Rasulullah r yang begitu mulia dan agungnya melakukan syrik tentu amalannya hapus dan termasuk orang yang merugi, maka orang lain lebih utama, sebagaimana bahwa hijab seandainya diwajibkan atas isteri-isteri Nabi r sedang mereka adalah Ummahatul Mu’minin maka wanita yang lainnya lebih utama. Dan tampaknya bahwa sesungguhnya hijab itu bertentangan dengan kebiasaan orang arab pada zaman jahiliyyahnya, dan tidak tidak disyari’atkan tahap demi tahap, sedikit demi sedikit, karena tidak mungkin dengan cara bertahap, maka tatkala disyari’atkan sekaligus itu menjadi hal yang sangat besar, maka Allah U memulainya dalam hal ini dengan   isteri-isteri Rasulullah r supaya tidak dikatakan- dan sungguh banyak yang mengatakannnya waktu itu sedang kota Madinah penuh dengan kenifakan dan orang-orang munafiq- : Lihatlah (Muhammad) dia mengharuskan isteri-isteri orang untuk tinggal di rumah dan berhijab, sementara Dia membiarkan isteri-isteri dan putri-putrinya pulang pergi mondar mandir bersenang-senang dengan kehidupan…..dan kata-kata lain yang biasa dikatakan oleh orang yang berpenyakit di dalam hatinya di setiap zaman dan tempat. Maka tatkala Allah U mengharuskannya kepada isteri-isteri Rasul-Nya r maka tidak ada peluang bagi wanita yang beriman kepada Allah U dan hari akhir untuk untuk sufur tidak mencontoh isteri-isteri Rasulullah r, sedang sufur itu tidak nampak pada isteri-isteri dan puteri-puterinya, dan inilah yang dikenal dikalangan ulama Ahli Ushul dengan nama qiyas jaliyy dan qiyas aula seperti haramnya memukul kedua orang tua dengan diqiyaskan pada mengucapkan ,”ah,” dalam firman-Nya U ,”Maka janganlah kamu mengatakan kepada keduanya,”ah,” dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkan lah kepada keduanya perkataan yang mulia,”.[23]

·         Syaikh Abdul Aziz Ibnu Khalaf berkata : Sungguh Allah U telah mengiring taujih ini dengan taqwa, karena tidak ada yang komitmen dengan sifat-sifat yang terpuji ini kecuali orang-orang yang takut akan Allah U  dan bertaqwa kepada-Nya dari kalangan wanita, konteks ayat ini dituturkan kepada isteri-isteri Nab ir, namun apakah ada seorang  muslim yang mengatakan : Bahwa hukum ini khusus bagi isteri-isteri Nabi rsaja ? Dan bahwa wanita lain boleh melanggarnya ? ini perkataan yang tidak ada seorangpun  mengatakannya, dan (sesungguhnya) hukum itu patokannya adalah pada keumuman lafadz tidak pada khususnya sebab.
Dan semua ini nampak, karena ini semuanya  adalah hukum-hukum, etika-etika dan taujih-taujih dari Allah U kepada wanita muslimah agar selalu menjaga kehormatannya dan kesuciannya, dan untuk memutus segala sarana yang bisa mendekatkan kepada fitnah dan kejahatan, dan ini merupakan jalan orang yang mengharapkan Allah dan hari akhir.
Dan adapun isteri-isteri Nabi r maka kandungan ayat adalah mengkhithabi mereka sebagai penghormatan dan pengagungan derajat mereka, padahal suatu hal yang jauh sekali timbulnya fitnah dari mereka dan para sahabat, karena kemulian dan keagungan mereka tidak sama seperti wanita lainnya, bukan dengan apa yang bisa menimbulkan fitnah dan kejahatan dari akibat badan dan kecantikan wanita, maka tidak ragu lagi bahwa mereka dengan wanita kaum muslimat dan mu’minat itu sama (dalam hal fitnah yang ditimbulkan oleh badan,pent), karena semuanya satu karakter yaitu tidak ma’shum, kami katakan semuanya satu karakter yaitu tidak ma’shum, karena tidak ada yang ma’shum seorang pun setelah Muhammad r, hanyasannya mereka itu adalah wanita yang paling bertaqwa, sebab mereka adalah isteri-isteri Rasulullah r, dan Allah telah menyatakan bahwa mereka itu adalah wanita-wanita thayyibat, dan mereka itu dibersihkan dari tuduhan perbuatan nista, semoga ridla Allah r, rahmat-Nya dan barakah-Nya r dilimpahkan kepada isteri-isteri beliau, puteri-puterinya, dan wanita muslimat dan mu’minat yang mengikuti mereka.[24]
·         Doktor As Sayyid Muhammad Ali An Namir  berkata : ( Dan untuk tujuan tertentu Allah menyandarkan rumah kepada wanita, dikarenakan wanita itu banyak tinggal di rumah, Allah r berfirman,”dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,”  padahal rumah itu milik suami, namun rumah itu disandarkan kepada wanita dikarenakan dia melakukan peran begitu besar di dalamnya)[25]
Wahai saudari yang mengulurkan purdah
Di lembah dan di tempat tinggi
Berbahagialah –aku tebusanmu- karena
Sengatan panas tindak menyakitimu
Dan tinggalkan kecenderungan kepada sufur
Dan peringanlah gangguan orang banyak
Harimau bila tetap di sarangnya
Siapa yang mengharapkan harimau ?
Sedangkan burung banyak terkena perangkap
para pemburu karena meninggalkan sarangnya.[26] [27]




[1] Tafsir Ath Thabari 22/4.
[2] Ahkam al Qur’an 3/359-360.
[3] Namun dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/74, dan lihat Shahihul Jami’ Ash Shaghir 6/77 hadits no :6775
[4] ahkam Al Qur’an 3/1535-1537.
[5] Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an 14/179-180.
[6] Lihat kritik Al Albaniy terhadap istilah Jahiliyyah abad dua puluh dalam buku Hayatu Al Albaniy Wa Atsaruhu Wa Tsanaaul Ulama ‘alaihi karya Ustadz Muhammad Ibrahim Asy Syaibaniy 1/391-394.
[7] Al Jami Li Ajkamil Qur’an 14/180.
[8] Ibid 4/243.
[9] Al Bahrul Muhith 7/230
[10] Fathul Bari 8/490.
[11] Al Bahrul Muhith 7/250
[12] Faidhul Bari 1/254.
[13] Ibid
[14] Ruhul Bayan 7/170.
[15] Al Mufradat hal : 54.
[16] Fathul Qadir 4/278.
[17] Hadits Shahih.
[18] Ruhul Ma’ani 22/6.
[19] Tafsir Al Maraghi 22/6.
[20] Al Hijab hal : 313.
[21] Shafwatul Bayan Li Ma’anil Qur’an 2/183.
[22] Risalah Fil Hijab Was Sufur 13-14.
[23] Fashlul Khithab Fil Mar’ah Wal hijab 35-38.
[24] Nadzarat Fi Hijabil Mar’ah Al Muslimah 94-95.
[25] ‘Idadul Mar’ah Al Muslimah  hal : 59.
[26] Fiqhun Nadhri Fil Islam hal : 188.
[27] Inilah ayat ketiga yang merupakan dalil ketiga atas wajibnya hijab beserta beberapa uraian para ulama,ada banyak hadits yang menganjurkan agar wanita tetap tinggal di rumah, diantaranya sebuah atsar yang bersumber dari seorang shahabiyyah Ummu Humaid As Sa’idiy, dia datang kepada Rasulullah r terus berkata : wahai Rasulullah sesungguhnya saya menginginkan shalat bersamamu,” maka Rasulullah r berkata :
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ . وَصَلاَتُكِ فِيْ بَيْتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ ِفيْ حُجْرَتِكِ . وَصَلاَتُكِ فِيْ حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ دَارِكِ . وَصَلاَتُكِ فِيْ دَارِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ مَسْجِدِ قَوْمِكِ . وَصَلاَتُكِ فِيْ مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ مَسْجِدِيْ
Artinya : Saya sudah mengetahui bahwa engkau senang melakukan shalat bersamaku, namun shalat kamu di kamar tempat tidurmu lebih baik dari shalat yang kamu lakukan di dalam kamarmu, dan shalat kamu di dalam kamarmu itu lebih baik dari shalat kamu di ruangan tengah rumahmu, dan shalat  kamu di ruangan tengah rumahmu lebih baik dari shalat kamu di masjid kaummu, dan shalat yang kamu lakukan di mesjid kaummu lebih baik dari shalat yang kamu lakukan dimesjidku(HR Ahmad dalam Al Musnad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, Al Hafidz ibnu Hajar mengatakan bahwa Hadits ini Hasan).

Bahkan ada sabdanya yang sangat tegas :
ثَلاَثَةٌ لاَ تُسْأَلْ عَنْهُمْ : وَذَكَرَ مِنْهُمْ : وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ
Artinya :Tiga orang yang jangan ditanya tentang (adzab yang akan menimpa) mereka  : dan beliau menyebutkan diantaranya : wanita yang ditinggal pergi suaminya sedang suaminya telah mencukupi kebutuhan dunianya terus dia (wanita) keluar dari rumahnya.( HR Ahmad dan Al Hakim dalam al Mustadrak dengan sanad shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim dan Adz Dzahabi menyetujuinya, Al Bukhari dalam Al Adab Al Mufrid, Abu Ya’la, Ath Thabrani dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
Rasulullah r mengatakan seperti ini karena beliau menginginkan agar wanita tetap dalam keadaan tertutup sehingga tidak menjadi fitnah dan tidak terfitnah, oleh sebab itu wanita hanya boleh melakukan shalat wajib berjamaah di mesjid hanya pada shalat yang dilakukan di malam hari saja agar tidak kelihatan oleh laki-laki, beliau bersabda,” izinkanlah isteri-isteri kalian di malam hari untuk ke mesjid,”(  HR Muslim Kitab Shalat No : 139). (pent)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar