Sobat Sobat SenjuJasrizal.blogspot.com yang baik hati,,, TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI... mohon maaf atas segala kekurangan, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat sobat2ku mengambil hikmah didalamnya....^_^

Jumat, 10 Februari 2012

“Tiga Pilar ASEAN Dalam ASEAN Community dan Visi ASEAN 2020”


BAB II
PEMBAHASAN


1.     Strategi ASEAN COMMUNITY
Konsep komunitas ASEAN muncul pada pelaksanaan konfrensi tingkat tinggi di bali pada tahun 2003 yang mengedepankan Aspek ekonomi, politik-keamanan, dan sosial-budaya yang menjadi pilar utama komunitas ASEAN telah disepakati setiap negara anggota untuk direalisasikan melalui Rencana Aksi (Plan of Action) dalam KTT ASEAN 10 di Viantiane, Laos, tahun 2004. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada saat pertemuan ASEAN di Cebu, Filipina 2007, pencapaian komunitas ASEAN semakin kuat dan stabil dengan hadirnya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”. Dengan kata lain, jangka waktu realisasi komunitas ASEAN telah dipercepat, dari tahun 2020 menjadi 2015.
Perkembangan ASEAN Community semakin jelas terlihat dengan adanya piagam ASEAN. Landasan konstitusional ASEAN yang
baru saja terbentuk pada tahun 2007 ini mencerminkan bahwa ASEAN telah memiliki status hukum yang sah dan mendapat legitimasi dari setiap kalangan masyarakat Asia Tenggara. Jika dikaitkan dengan perspektif teoritis Andrew Hurrel, berdirinya ASEAN Community telah mencapai kriteria akhir, yakni regional cohession.(Andrew Hurrel : 2002) Empat kriteria sebelumnya seperti : regionalization, regional awareness and identity, regional inter state cooperation, sampai state promoted regional integration telah dicapai karena kebijakan regional ASEAN mampu meletakkan fungsi-fungsi kohesivitas dan integrasi secara menyeluruh. Berdasarkan pada Piagam ASEAN pasal 11, ASEAN Community berusaha meningkatkan pondasi kohesif pada regionalisme ASEAN di mana kesadaran terhadap integrasi, identitas regional, dan solidaritas telah ditanamkan bersama melalui interkasi kumulatif. Adanya prasayarat untuk memprioritaskan kesadaran untuk bekerjasama dan saling menghormati mampu menjadi prinsip kuat ASEAN Community dalam membangun karakter komunitas, pemerintah, maupun masyarakat sipil.
Alasan mendasar komunitas ASEAN memilih program lingkungan hidup sebagai salah satu acuan utama dalam kebijakan regional ialah adanya keinginan utama ASEAN untuk menjadi kawasan yang bersih dan hijau, dengan mengacu prinsip-prinsip mekanisme pembangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan serta melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lestari.
Strategi ASEAN Community dalam menjamin stabilitas lingkungan yang berkelanjutan. Secara formal, kerjasama ASEAN di bidang lingkungan hidup dimulai sejak tahun 1978, ditandai dengan dibentuknya ASEAN Experts Group on the Environment (AEGE) di bawah Committee on Science and Technology (COST). Pembentukan wadah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama yang sudah dirintis sejak tahun 1971 melalui Permanent Committee on Science and Technology. AEGE diberi mandat untuk mempersiapkan ASEAN Environmental Programme (ASEP). Seiring dengan makin meluasnya lingkup kerjasama lingkungan hidup di kawasan ASEAN, pada tahun 1990 dibentuk ASEAN Senior Officials on the Environment (ASOEN) yang mengandung enam kelompok kerja yang meliputi:
a. Penanganan Polusi Lintas-Batas;
b. Konservasi Alam;
c. Lingkungan Hidup Kelautan;
d. Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Ekonomi Lingkungan; dan
f. Informasi Lingkungan, Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Publik.

1. Kerjasama di Bidang ASEAN Security Community  yakni pemberantasan kejahatan lintas negara kerjasama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan lintas negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan para menteri dalam negeri ASEAN di manila tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN declaration on transnational crimes. sebagai tindak lanjut dari deklarasi di atas, kerjasama asean dalam memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan melalui pembentukan pertemuan para menteri asean terkait dengan pemberantasan kejahatan lintas negara (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime/AMMTC).
2. Bidang pangan, pertanian,àASEAN Economic Community  dan kehutanan
Kerjasama lingkungan hidup yang dilakukan ASEAN dalam ranah ASEAN Economic Community mencakup sektor komoditi dan sumber daya alam, seperti : sektor pangan, kehutanan, dan pertanian. Tujuan diadakan kerjasama tersebut ialah menambah daya saing produk pangan dan kehutanan, meningkatkan food security agreement, dan meningkatkan posisi ASEAN dalam forum internasional.
3.  ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC):
 Tujuan ASEAN Socio-Cultural Community mencantumkan agenda lingkungan hidup ialah mendorong terciptanya kawasan ASEAN yang bersih dan hijau (to create a clean and green ASEAN) serta menjamin kelangsungan proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena adanya sentuhan humanistik dan kultural, ASCC memasukkan 11 sub elemen ke dalam program lingkungan hidup, yakni :
D1.   Addressing global environmental issues
D2. Managing and preventing transboundary environmental pollution /  Managing transboundary haze and other environmental pollution
D3.  Promoting sustainable development through environmental education and public participation
D4.   Promoting Environmentally Sound Technology (EST)
D5.   Promoting quality living standards in ASEAN cities/urban areas
D6.   Harmonizing environmental policies and databases
D7.   Promoting the sustainable use of coastal and marine environment
D8. Promoting Sustainable Management of Natural Resources and Biodiversity
D9.   Promoting the Sustainability of Freshwater Resources
D10. Responding to Climate Change and addressing its impacts
D11. Promoting Sustainable Forest Management (SFM).
         Ekologi ASEAN : Wacana baru ASEAN Community dan Implementasinya terhadap ketahanan lingkungan hidup. Sebagai organisasi regional yang cukup mantap, ASEAN Community merupakan bentuk konkrit dari regionalisme Asia Tenggara yang semakin integratif. Dalam menciptakan stabilitas lingkungan hidup yang berkelanjutan, perlu dibentuk suatu komunitas khusus di ASEAN yang disebut dengan ekologi ASEAN. Konsep ekologi ini diperkuat dengan adanya asumsi perspektif atau teori lingkungan hidup yang bernama ecocentrism atau deep ecology system. Ekosentrisme dikemukakan oleh Aldo Leopold, berfokus pada komunitas biotik sebagai satu keseluruhan biosfer dan stabilitas komposisi ekologis. Land ethic dan good environmental management telah menjadi kunci utama dalam pandangan filosofis ini. (Leopold : 1949).
            Selain itu, pembangunan ekologi ASEAN harus didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang mengkorelasi aspek ekologis (tanggung jawab lingkungan hidup), sosial (nilai dan norma yang berlaku), dan ekonomi (keuntungan bisnis yang mutualis). Pembangunan berkelanjutan memiliki beberapa prasyarat. Pertama, menjangkau perspektif jangka panjang melebihi satu-dua generasi sehingga kegiatan pembangunan perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kedua, menyadari berlakunya hubungan keterkaitan (interdependency) antar pelaku-pelaku alam, sosial dan buatan manusia. Pelaku alam terdapat dalam ekosistem, pelaku sosial terdapat dalam sistem sosial, dan pelaku buatan manusia dalam sistem ekonomi. Ketiga, memenuhi kebutuhan manusia dan masyarakat masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang memenuhi kebutuhannya. Keempat, pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan sumber daya alam sehemat mungkin, limbah-polusi serendah mungkin, ruang-space sesempit mungkin, energi diperbarui semaksimal mungkin, energi tidak-diperbarui sebersih mungkin, serta dengan manfaat lingkungan, sosial, budaya-politik dan ekonomi seoptimal mungkin. Kelima, pembangunan diarahkan pada pemberantasan kemiskinan, perimbangan ekuitas sosial yang adil serta kualitas hidup sosial, lingkungan, dan ekonomi yang tinggi. (Emil Salim : 2003)
            Ekologi ASEAN merupakan ide baru yang mampu memberikan pengaruh besar terhadap keamanan lingkungan global, terutama menunjukkan posisi Asia Tenggara di mata internasional. Strategi ini bukan hanya merupakan wacana saja, tetapu lebih merupakan landasan konkrit dan teknis untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan terhindar dari efek pemanasan global. Ekologi ASEAN dapat terbentuk jika setiap masyarakat ASEAN memiliki kesadaran tinggi terhadap keanekaragaman hayati yang satu, berada dalam iklim yang sama, dan menikmati udara yang sama. Kesatuan inilah yang nantinya dapat dijadikan teladan positif bagi kawasan lain, sehingga akan menimbulkan efek terbentuknya ekologi global (bersatunya ekologi setiap kawasan). Dengan demikian, tantangan ASEAN untuk menjadi lembaga regional semakin besar untuk menunjukkan adanya spirit untuk bekerjasama dan memiliki rasa nasionalisme secara regional, yakni nasionalisme ASEAN (imagined communities).
           Konsep ekologi ASEAN memiliki prinsip yang tak jauh berbeda dengan ASEAN Community pun sinkron dengan konsep ECO-Community. ECO-community merupakan sebuah komunitas ekologis yang bisa diterapkan secara regional. Di kalangan Asia Tenggara, setiap pengambil kebijakan negara dapat membentuk beberapa komunitas ekologis yang dapat mempercepat pembangunan lingkungan hidup secara stabil dan berkelanjutan. Aktor yang menjalankan komunitas inn beragam, tak menutup diri dari golongan apa pun serta bergerak ke ranah yang lebih sosial (pergerakan masyarakat). Hal ini dimaksudkan untuk memperluas jaringan pengambil keputusan ASEAN, tidak hanya berasal dari kalangan elite politik tetapi juga dari pemuda, pebisnis, buruh, dan anggota masyarakat lainnya. ECO-Community dapat berjalan baik jika diberlakukan aturan atau norma kolektif untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan, seperti misalnya : penggunaan perabot daur ulang, pembangunan rumah dengan ventilasi yang banyak (tanpa menggunakan AC), pengelolaan sampah mandiri di setiap rumah tangga, dsb. Tatanan masyarakat yang berlaku harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan latar belakang kehidupan mereka. Semakin besar pertumbuhan ECO-Community, semakin kuat pula efektivitas dan efisiensi yang dihasilkan ekologi ASEAN.
           Kawasan Asia Tenggara, ASEAN berupaya untuk menjembatani langkah-langkah aktif dari setiap negara anggotanya dalam menunjang kadar atau nilai integrasi regional yang terjalin. Setelah memperkuat struktur dan koneksivitas antar anggota secara internal, ASEAN juga memperkuat jaringan kerjasama dengan negara Asia lainnya, seperti yang tertera dalam bagan (ASEAN +3, EAS, SAARC, dll). Kontribusi penting dari ASEAN yang berpengaruh terhadap kerjasama eksternal (India, Cina, Jepang, Korea Selatan) ialah kawasan hujan tropis di Asia Tenggara yang berjumlah 16% dari total hujan tropis dunia.
           Teori interdependensi juga tak kalah penting dalam hubungan regional dan transregional ASEAN. Sebagai salah satu kawasan yang termasuk Macan Asia, ASEAN memiliki relasi sinergis dengan kawasan lain, tak terkecuali dengan Uni Eropa, AS melalui pertemuan ASEM atau APEC. Ketergantungan yang dicapai ASEAN dan kawasan eksternal memiliki interaksi dinamis dan strategis karena ketersediaan sumber daya (baik alam maupun manusia) terjangkau. Namun, kendala yang mungkin dapat menjadi titik kritis dinamika hubungan mereka adalah kemampuan untuk mempertahankan efektivitas dan keseimbangan kerjasama. Artinya, sistem tumpang tindih ekonomi, kesenjangan sosial, penyebaran poopulasi yang tidak merata mampu mempengaruhi kredibilitas dan kapabilitas setiap kawasan. Dampak yang perlu dihindari yaitu niat dan kepentingan pribadi negara tertentu dalam menghegemoni atau mengeksploitasi kekayaan negara lain, atau bahkan kawasan lain.
            Integrasi yang terjalin antar negara anggota ASEAN tidak menutup kemungkinan adanya afiliasi dari satu kawasan dengan kawasan lainnya (Asia Timur, Asia Selatan,Asia Tengah, Eropa, dan Amerika). Namun, pengendalian sistem pemerintah regional perlu dikembangkan secara optimal, khususnya kebijakan mengenai pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Stabilitas ekologis yang terbentuk dalam ekologi ASEAN senantiasa memberikan peluang dan tantangan Asia Tenggara dalam menjamin pembangunan paru-paru dunia dan meyakinkan masyarakat internasional untuk peduli terhadap lingkungan.
2.     Kerjasama Keamanan ASEAN
Para pemimpin negara-negara di kawasan Asia Tenggara itu mengeluarkan pernyataan tentang “Visi ASEAN 2020″. Melalui visi tersebut, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk mempererat kesatuan dan integrasi ekonomi serta memutuskan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara lain dengan “menerapkan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN dan mempercepat liberalisasi perdagangan” . Penguatan usaha pencapain visi ini, Indonesia pada KTT ASEAN ke 9 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, 7 dan 8 Oktober 2003 dengan pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN (ASC-ASEAN Security Community). Pencetusan Bali Concord II pada KTT ke 9 berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), komunitas ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC). Antisipasi perubahan global, pada KTT ke-12 dilakukan percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari 2020 menjadi 2015 dan disepakati oleh para Kepala Negara ASEAN. Komunitas ASEAN 2015 terbagi dalam 3 pilar, yaitu: Komunitas Keamanan ASEAN, komunitas ekonomi ASEAN dan komunitas sosial budaya ASEAN .
Pembentukan komunitas ASEAN pada tahun 2015 didasarkan salah satunya melalui pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN. Komunitas Keamanan ASEAN yang kemudian diubah menjadi Komunitas Politik Keamanan ASEAN sejalan dengan Piagam ASEAN bertujuan mempercepat kerjasama politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk dengan masyarakat internasional. Dalam mencapai Komunitas Politik Keamanan ASEAN, disusun langkah – langkah yang tertuang dalam ASEAN Political Security Community Blueprint (APSC) Bluerpint sebagai kelanjutan dari Rencana Aksi Komunitas Keamanan ASEAN dan Vientiane Action Programme (VAP). Dalam kaitan ini, berbagai usulan Indonesia telah dapat diterima seperti pemajuan prinsip-prinsip demokrasi, pemajuan dan perlindungan HAM, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dengan memerangi korupsi, kerjasama penanganan illegal fishing, mensinergikan langkah pembentukan Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, dan mendorong penyusunan instrumen ASEAN untuk pemajuan dan perlindungan hak pekerja migran .
Dominasi negara-negara kuat dunia di ASEAN adalah merupakan hal yang perlu diterima sebagai kenyataan. Kepentingan ekonomi atas wilayah ASEAN menjadi akar pengaruh mereka di wilayah ini. Kekuatan China, dan Amerika akan melakukan usaha-usaha pengamanan bagi jalur ekonomi mereka. Kontur dimensi multipolar yang kian kompleks mengharuskan tiap negara anggota ASEAN untuk antisipatif terhadap dinamika geopolitik dan geostrategi kawasan. Seperti pada peningkatan kemampuan militer RRC akan dapat menjadi sebuah ancaman. Selain juga kekuatan Amerika Serikat, Australia, dan Jepang. Selain secara internal ASEAN juga terjadi permasalahan dengan usaha-usaha peningkatan perekonomian bersama. Sekilas dipandang dari sisi pertahanan kawasan Asia Tenggara akan tiba masanya dimana negara-negara ASEAN akan bisa memposisikan diri terhadap masa depan sendiri tanpa campur tangan asing yang sering datang dan mempengaruhi perkembangan kawasan. Di sisi lain, selama ini ASEAN mampu untuk meredam berbagai gejolak yang akan timbul pada masing-masing negara yang memiliki potensi konflik. Ini setidaknya membuktikan bahwa anggota ASEAN boleh dikatakan berhasil memelihara perdamaian dan keamanan regional.
Kondisi tersebut perlu dilihat sebagai adanya pergeseran kekuatan. Beberapa hal yang menandai bahwa akan adanya power shift di kawasan ASEAN yaitu: peningkatan ekonomi dan militer Jepang dengan kepentingannya yaitu stabilitas kawasan, munculnya kekuatan baru yakni RRC sebagai pesaing utama Amerika Serikat, ambisi Australia dalam perlombaan senjata di kawasan, masuknya pengaruh Rusia walaupun cenderung terbatas, melesatnya perekonomian dan peningkatan militer India dengan ikut aktif dalam berbagai kegiatan multinasional maupun kawasan, serta masih berlanjutnya hegemoni kekuatan super power Amerika Serikat dalam hal balance of power di kawasan .
3.     Cetak-Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, Menyongsong Era Baru Kerjasama Ekonomi ASEAN
Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah “Instrumen Ratifikasi” ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan). Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini.”
Cetak-Biru merupakan salah satu dari tiga pilar pencapaian ASEAN Vision 2020 (yang kemudian dipercepat menjadi 2015) khususnya untuk pilar ASEAN Economic Community. Keinginan untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini terutama didorong oleh tekad Negara-negara ASEAN untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik ASEAN di tengah persaingan dari RRT dan India sebagai pemain ekonomi dunia, untuk meningkatkan posisi tawar dalam konteks perundingan ASEAN Plus 1 (RRT, Korea, Jepang, Australia-New Zealand, India, Uni Eropa), dan sebagai respon atas kecenderungan terhadap regionalisme.
Sebagian komitmen yang tertuang dalam Cetak-Biru merupakan kesepakatan yang telah dicapai jauh sebelumnya. Untuk komitmen perdagangan barang, misalnya, melalui Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang disepakati pada tahun 1992 dan tercapai pada tahun 2002, sementara komitmen di bidang jasa-jasa didasarkan pada ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang disepakati tahun 1995 dan untuk investasi didasarkan pada kesepakatan ASEAN Investment Area (AIA) tahun 1998. Sebagian lagi komitmen dalam Cetak-Biru merupakan kesepakatan untuk memperluas dan memperdalam kesepakatan-kesepakatan yang ada..
Implementasi Cetak-Biru ini terbagi ke dalam empat phase yang dijabarkan dalam strategic schedule, yakni 2008-2009; 2010-2011; 2012-2013; dan 2014-2015. Blueprint itu sendiri memuat empat kerangka perwujudan AEC. Keempat kerangka itu dengan elemennya masing-masing adalah

(1) Single Market and Production Base, dengan elemen free flow of goods (antara lain penghapusan hambatan tarif dan non-tarif; fasilitasi perdagangan; ASEAN Single Window, penentuan standard produk); free flow of services and skilled labour (antara lain regulasi sektor yang jelas, Mutual Recognition Agreement di berbagai profesi) dan free flow of investment (antara lain peraturan yang jelas, kerjasama promosi dan fasilitasi) serta Priority Integration Sectors, dan food, agriculture and forestry;

(2) Competitive Economic Region, dengan elemennya kerjasama di bidang competition policy (antara lain kerjasama antar otoritas persaingan usaha), consumer protection (antara lain mekanisme perlindungan konsumen, kerjasama antar otoritas), IPR (antara lain modernisasi proses, notifikasi dan pengakuan, jejaring otoritas penegak HKI), infrastructure development (antara lain transportasi, informasi, energi dan pembiayaan infrastruktur), taxation (jejaring perjanjian bilateral untuk penghindaran double taxation), e-commerce (kerangka kerja harmonisasi infrastruktur hukum untuk e-commerce dan penyelesaian sengketa);

(3) Equitable Economic Development, dengan elemen SME development (antara lain mendorong pengembangan UKM, daya saing UKM, dan meningkatkan daya tahan UKM), dan Initiative for ASEAN Integration (IAI); dan

(4) Full Integration into Global Economy, dengan elemen coherent approach towards external economic relations, dan enhanced participation in global supply networks (antara lain meningkatkan nilai-tambah regional, produktifitas dan riset, serta menganut production and marketing best practices) .

Statistik menunjukkan bahwa ekspor ASEAN ke dunia antara tahun 2002 (setahun sebelum implementasi efektif AFTA) hingga 2006 (empat tahun setelah implementasi AFTA) meningkat sebesar 93,5% yakni dari US$ 383,8 milyar menjadi US$ 742,7 milyar. Sementara itu prosentase peningkatan ekspor intra-ASEAN (antar negara-negara ASEAN) untuk periode yang sama meningkat lebih tinggi lagi, yakni sebesar 118,6%, atau dari US$ 86,4 milyar menjadi US$ 188,8 milyar. Arus penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) dari sesama negara ASEAN dan dari luar kawasan ASEAN juga terus menunjukkan kenaikan. Bila pada tahun 2004 FDI dari negara ASEAN mencapai nilai US$ 2,8 milyar maka pada tahun 2006 angka ini meningkat menjadi US$ 6,2 milyar. Sementara FDI dari luar ASEAN juga mengalami peningkatan dari US$ 32,3 milyar pada tahun 2004 menjadi US$ 46,1 milyar pada tahun 2006.
Kesiapan di bidang atau sektor lainnya seperti jasa-jasa, investasi, standar, perbankan, pendidikan, tenaga kerja dan infrastruktur ekonomi pada umumnya juga memainkan peran kunci agar Indonesia dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari pelaksanaan Cetak-Biru ini. Pada gilirannya, Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan juga perlu mengkaji implikasi dari penerapan Cetak-Biru ini terhadap rencana, kebijakan, strategi dan peraturan perundang-undangan di berbagai bidang atau sektor.

Mengingat besarnya tantangan yang dihadapi, Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan, strategi dan rencana aksi untuk melaksanakan komitmen Cetak-Biru sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia. Diperlukan pemahaman yang mendalam di setiap sektor agar dapat disusun roadmap yang tepat untuk memasuki Era Baru kerjasama ekonomi ASEAN ini dan menjadikan Indonesia sebagai key regional player. Ditegaskan oleh Menteri Perdagangan, “Pemerintah Pusat dan Daerah, legislatif, dunia usaha, organisasi atau asosiasi profesi, LSM dan masyarakat pada umumnya perlu bersama-sama menyusun rencana dan program persiapan proses integrasi yang akan dijalankan dalam delapan tahun ke depan.”.

   4. Komunitas Asean 2015

       A.       Visi ASEAN 2020
Visi ASEAN 2020 di deklarasikan oleh para kepala negara-negara anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN pada pertemuan informal asosiasi di Kuala Lumpur pada pertengahan tahun 1997, tidak diragukan lagi Visi ASEAN 2020 adalah bentuk optimisme dari para kepala negara anggota ASEAN. Dokumen ASEAN 2020 menyebutkan tujuan-tujuan dari kerjasama ASEAN dan menjadikan kawasan ASEAN pada dekade kedua Millenium sebagai kawasan yang mewujudkan wadah kerjasama negara-negara Asia Tenggara, yang hidup dalam perdamaian dan kemakmuran, menyatu dalam kemitraan yang dinamis dan komunitas yang saling peduli serta terintegrasi dalam pergaulan bangsa-bangsa didunia.  Itu artinya ASEAN harus menyelesaikan segala bentuk perseteruan dalam diri ASEAN sendiri maupun diluar negara-negara anggota ASEAN. Dan membuat kawasan ASEAN sebagai kawasan bebas senjata nuklir  melalui zona bebas senjata nuklir melalui perjanjian SEANWFZ atau south east asia nuclear weapon free zone. Dan juga menjadikan kawasan ASEAN sebagai kaawasan yang mempunyai kompetensi dalam bidang teknologi tinggi yang dapat bersaing dengan negara-negara diluar kawasan Asia Tenggara.

Rumusan dari Visi ASEAN 2020 pertama kali diluncurkan pada tahun 1996, disaat pertumbuhan ekonomi yang fenomenal melanda kawasan Asia Timur, termasuk sebagian Asia Tenggara, akan senantiasa berlangsung selamanya. Setelah itu para kepala negara-negara anggota ASEAN meneruskan dan mengesahkannya pada bulan Desember 1997, dimana krisis finansial tengah melanda kawasan Asia sejak beberapa bulan sebelumnya, tapi tidak mempengaruhi optimisme negara-negara anggota ASEAN, dan beranggapan krisis finansial yang melanda kawasan Asia pada tahun 1997 tidak akan memberikan dampak serius kepada kelanjutan Visi ASEAN 2020.
Setahun kemudian pada pertemuan ASEAN ke-enam di Hanoi, disaat puncak krisis kawasan Asia, para kepala negara kawasan Asia Tenggara mengeluarkan Hanoi Plan of  Action, adalah rencana term medium komprehensif yang dinisbahkan sebagai “Road Map” untuk mencapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam Visi ASEAN 2020. Hanoi Plan of Action mewujudkan tanggapan atas krisis untuk mempercepat dan mengintensifkan untuk bekerjasama dalam mewujududkan kawasan ekonomi tunggal dan wilayah investasi. Hanoi Plan of Action juga merefleksikan optimisme dari Visi ASEAN 2020 dengan mengesahkan pencapaian tujuan lebih cepat dari yang ditargetkan semula. Optimisme ini bukanlah optimisme tidak berdasar. ASEAN telah didirikan tahun 1967 disaat perang tengah terjadi di kawasan Asia Tenggara. Juga selama tiga dasawarsa setelah ASEAN didirikan, negara-negara ASEAN telah menikmati pertumbukan ekonomi yang diatas rata-rata negara lain di dunia. Melalui berbagai inisiatif dialog ASEAN menjadi kekuatan perdamaian, tidak hanya di kawasan Asia Tenggara, tetapi juga dikawasan Asia-Pasifik, krisis ekonomi yang melanda ASEAN pada akhit tahun 90an sedikit banyak telah mempengaruhi kondisi ekonomi negara-negar anggota ASEAN. Bahkan sekarang stabilitas ekonomi dikawasan Asia Tenggara sudah bangkit menjadi lebih baik dibanding pada akhir millenium lalu. Negara-negara ASEAN harus menjadikan krisis maha dahsyat itu sebagai pelajaran dan pengalaman yang berharga untuk kemajuan kawasan dimasa yang akan datang.

Ketiga pilar dari deklarasi bali concord II yang di inginkan itu adalah masyarakat keamanan ASEAN (ASEAN security community), Masyarakat Sosial Budaya ASEAN  (ASEAN socio-cultural community), lalu yang terakhir adalah adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN  econimic community). Jika di lihat dari perspektif ekonomi, dalam 17 tahun, semua negara anggota ASEAN diharapkan sepakat untuk mengombinasikan kekuatan ekonomi masing-masing demi tercapainya keuntungan secara regional. Selain itu, kesepakatan tersebut juga memperkuat pedoman bagi arah yang jelas dalam kerjasama ASEAN yang dilandasi Visi ASEAN 2020, Hanoi Plan of Action, inisiatif integrasi ASEAN. Selain itu juga ada rencana pembentukan mata uang tunggal ASEAN yang bertujuan membentuk pasar tunggal ASEAN.
Hasil yang lainnya adalah ASEAN akan melanjutkan untuk meyakinkan proses integrasi diantara negara-negara anggota ASEAN dan masyarakatnya, mempromosikan kedamaian, stabilitas, keamanan, pembangunan, dan kemakmuran kawasan. Kunci dari promosi kedamaian dan stabilitas adalah TAC atau The Treaty of Amity ad Cooperation in South East Asia. ASEAN Regional Forum tetap menjadi pionir utama negara-negara anggota ASEAN dalam menjalankan politik dan keamananya di kawasan. Juga ASEAN harus melanjutkan hubungan dengan tiga negara ASIA lainnya (ASEAN+3) yaitu Jepang, Korea Selatan dan Repulik Rakyat Cina. Serta ASEAN melanjutkan membangun komunitas yang saling peduli dan mempromosikan identitas kawasan.
B.          Vientianne Action Plan
Vientiane Plan of Action atau VAP dicetuskan di ibu kota Laos, Vientianne, pada tanggal 29 November 2004. dengan tema menuju kemakmuran dan Keuntungan bersama-sama dalam komunitas ASEAN yang terintegrasi, damai dan peduli. Mengingat bahwa visi ASEAN 2020 melihat  ASEAN sebagai persetujuan bersama Negara-negara Asia Tenggara, melihat keluar, tinggal dalam kedamaian, stabilas dan kemakmuran, terikat pada kerjasama dalam pembangunan dinamis dan dalam komunitas masyarakat yang penuh kepedulian.
Hanoi Plan of Action (HPA),  adalah seri rencana atau program tindakan yang pertama membawa pada tujuan akhir ASEAN vision 2020, berakhir pada 2004 dan rencana atau program pertama tersebut dibutuhkan untuk membimbing kemajuan pada ASEAN vision 2020. jadi VAP adalah kelanjutan dari Hanoi Plan of Action yang jangka waktunya telah habis. Juga deklarasi ASEAN concord II yang menguraikan tema dari ASEAN vision 2020 dengan membuat milestone konkret untuk meraih tujuan dari komunitas ASEAN yang luas, diciptakan dengan tiga pilar dari kerjasama politik dan  keamanan, integrasi ekonomi, dan kerjasama kebudayaan sosial untuk membentuk komunitas keamanan ASEAN, komunitas ekonomi ASEAN, dan komunitas social budaya ASEAN pada tahun 2020.
VAP juga dimaksudkan untuk menyokong integrasi ASEAN yang semakin dalam dan semakin luas harus diiringi dengan kerjasama teknis dan  pembangunan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antara Negara-negara anggota sehingga manfaat dari integrasi ASEAN dapat dinikmati bersama yang akan memungkinkan Negara anggota ASEAN untuk maju ke depan secara bersama dan erat. Melalui VAP Negara-negara anggota ASEAN berkomitmen untuk untuk memperkuat usaha dalam mengurangi kesenjangan pembangunan Negara ASEAN dengan membangun inisiatif yang telah ada seperti Initiative for ASEAN Integration (IAI), Roadmap for the integration of ASEAN (RIA).
Para pemimpin Negara-negara anggota ASEAN bersepakat mendeklarasikan sepuluh butih garis-garis besar VAP, yaitu:
  1. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk mengejar integrasi komperensif Negara ASEAN menuju perealisasian dari komunitas ASEAN yang terbuka, dinamis dan resilient pada tahun 2020 seperti yang telah divisikan di Declaration os ASEAN conocord II dan annexes ASEAN dalam bentuk action plans dari ASEAN Security Community (ASC), ASEAN Socio-cultural community (ASCC) dan rekomendasi atas angkatan (force) yang memiliki tugas tingkat tinggi dalam integrasi ekonomi ASEAN.
  2. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN akan mengatasi isu seputar pembangunan dan kebutuhan khusus Negara ASEAN dan area sub-regional ASEAN yang kurang berkembang dengan berbagai cara dan alat, termasuk mengimplementasikan konsep “prosper thy neighbour” dengan melembagakan (instituting) program untuk mengurangi kesenjangan pembangunan, mengurangi disparitas social ekonomi dan mengurangi kemiskinan  dan dengan begitu melangkah maju secara bersama dan erat untuk memakmurkan ASEAN. Kami menyadari kontribusi dari sub-regional arrangements seperti Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipines, – East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA), Indonesia, Malaysia, Singapore-Growth Triangle (IMS-GT), ASEAN Mekong Basin Development Cooperation (AMBDC), Greater Mekong Sub-region (GMS) dan ayeyawady-Chao Phraya-Mekong Economic Cooperation Strategy (ACMECS) untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dalam satu regional.
  3. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN akan memperkuat kerangka institusi ASEAN dalam struktur dan proses untuk memastikan bahwa kerangka itu dapat merespon tantangan dan kebutuhan akan moving towards ASEAN community, termasuk dalam hal kerjasama dan efisiensi dan juga dalam memperkuat stabillitasnya untuk membentuk event di Asia Tenggara dan di luarnya.
  4. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN akan mengadopsi strategi hubungan eksternal yang outward-looking dengan partner dan teman dialog dalam membangun ASEAN yang damai, aman dan makmur, memperkuat hubungan ekonomi dan memperdalam kerjasama social budaya dengan Asia Timur dan di luarnya.
  5. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN menyadari kebutuhan untuk memperkuat ASEAN dan akam bekerja untuk pembangunan ASEAN charter.
  6. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN akan, pertama-tama dan yang paling penting, bekerjasama antara anggota dan juga dengan partner dialog serta pihak lain yang ingin bekerja sama dengan ASEAN berdasarkan kesetaraan , non-diskriminasi dan manfaat yang mutual untuk menghasilkan sumberdaya kami sendiri , untuk membangun jembatan antara sector public dan sector lainnya dalam masyarakat dalam dan di luar ASEAN untuk memfasilitasi sinergi pengalaman, keahlian dan sumberdaya yang tersedia untuk tercapainya komunitas ASEAN.
  7. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN  akan mempromosikan warisan budaya ASEAN sebagai ekspresi kreatif dari semangan ASEAN dan sebagai dasar untuk menciptakan ikatan atas identitas regional ASEAN karena warisan budaya tersebut berasal dari ikatan yang sama dari sejarah dan dari aspirasi yang sama-sama dimiliki atas kedamaian dan kesejahteraan.
  8. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN menyetujui VAP, pendahulu HPA, untuk diimplementasikan pada tahun 2004-2010, sebagai instrument untuk mempersatukan dan menghubungkan tujuan dan strategi dari tiga pilar dan program yang dibangum untuk merealisasikan tujuan dari ASEAN vision 2020.
  9. Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa proses menuju pencapaian komunitas ASEAN terus menerus berkembang, VAP maka dari itu seharusnya dianggap sebagai dokumen yang berkembang. Karenanya, daftar aktivitas yang dirasa dapat diimplementasikan pada tahun 2004-2010 seperti yang tercantum dalam penggabungan yang beragam pada VAP adalah non exhaustive (tidak lengkap), dan
Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN berkomitmen  untuk mengimplementasikan VAP dengan memperhatikan dua dimensinya, yang pertama menjadi integrasi yang lebih luas dari 10 negara anggota kedalam satu komunitas ASEAN yang erat, dan yang kedua menjadi indentifikasi dari strategi baru untuk memperkecil kesenjangan pembangunan untuk mempercepat tahap integrasi dan bekerjasama antara Negara ASEAN dan partner dialog dan alinnya, untuk menggerakkan kemauan politis dan menghasilkan sumberdaya yang dibutuhkan untuk pengimplementasian VAP yang efektif.
C.          Komunitas ASEAN 2015
Potensi-potensi Ekstra regional maupun intra regional dan intra ASEAN, mrupakan tantangan-tantangan yang besar bagi indonesia dan ASEAN. Upaya menciptakan stabilitas dan keamanan di kawasan Asia-Pasikif dan Asia Tenggara merupakan tantangan yang cukup rumit. Untuk itu, diperlukan suatu bentuk pengaturan keamanan yang tepat untuk kawasan ini. Tantangan tersebut semakin besar, karena dengan bertambahnya negara-negara anggota ASEAN menjadi 10 negara. Oleh sebab itu, Indonesia bersama ASEAN harus dapat berinisiatif untuk membahas masalah keamanan regional adar terhindar dari campur tangan negara-negara diluar anggota ASEAN. Pengaturan keamanan yang ingin dicapai oleh negara-negara anggota ASEAN dapat dicapai melaui kerjasama politik.secara tidak resma kerjasama politik tersebut telah dimulai oleh negara-negara anggota ASEAN dalam usaha-usaha mengatasi persoalan-persoalan yang timbul diantara mereka, kerjasama ini terus berkembang diantara negara-negara anggota ASEAN dalam pertemuan-pertemuan khusus Menteri-Menteri Luar Negeri ASEAN yang diadakan satu tahun sekali.
Pertemuan-pertemuan tersebut diselenggarakan untuk membicarakan masalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh ASEAN ini, dan arah yang jelas mengenai cara-cara mencapai tujuan-tujuan strategis seperti tertuang dalam Deklarasi Bangkok tahun 1967, Deklarasi Kuala Lumpur tentang ZOPFAN tahun 1971 dan Treaty of amity cooperation tahun 1976. Deklarasi Kuala Lumpur mengenai ZOPFAN itu sendiri lahir karena meningkatnya perang Vietnam merupakan cerminan dari turut campurnya negara-negara besar dalam persengketan di wilayah ini. Dalam situasi seperti itu, terutama penarikan pasukan britania dari Malaysia dan Singapura, telah mendorong Malaysia untuk mencetuskan gagasan ZOPFAN. Kekhawatiran akan kekuatan lain yang akan mengisi kawasan ini mendorong negara-negara anggota ASEAN mendukung ZOPFAN. Kekhawatiran akan campur tangan luar ini terlihat dari apa yang dinyatakan dalam Deklarasi Kuala Lumpur 1971 tentang ZOPFAN bahwa negara-negara anggota ASEAN bertekad untuk melakukan usaha-usaha awal yang perlu untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan bagi Asia Tenggara sebagai zona damai, bebas, netral dari setiap macam bentuk dan campur tangan dari luar.
Gagasan ZOPFAN telah diterima ASEAN sebagai suatu keinginan untuk mencapai tertib regional dalam menciptakan hubungan –hubungan yang positif, stabildan damai, tidak hanya antara negara-negara anggota ASEAN, tetapi juga antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Indocina. Lingkunngan yang stabil akan menetralisir dari tekanan negara-negara besar. Pada tahun 1976, kerjasama politik ASEAN dinyatakan secara resmi dalam pertemuan puncak Bali dengan dihasilkannya tiga dokmen, masing-masing Deklarasi ASEAN Concord, The Treaty of amity and ccoperation in South East Asia, dan pembentukan sekretariat ASEAN di Jakarta. Untuk mencapai stabilitas politik dan perdamaian,  ASEAN telah menggariskan program kegiatan politik sebagai kerangka kerjasama politik ASEAN, yaitu:
1. Pertemuan Kepala-Kepala Pemerintahan negara-negara anggota ASEAN apabila dan bilamana dibutuhkan
2. Penandatanganan perjanjian persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara
3. Penyelesaian persengketaan intra regional dengan cara-cara damai dalam waktu sesingkat-singkatnya
4. Perhatian segera bagi langkah-langkah permulaan ke arah pengakuan dan penghormatan atas wilayah damai, bebas dan dan netral (ZOPFAN) bilamana mungkin.
5. Penyempurnaan organisasi ASEAN untuk memperkuat kerjasama politik.
6. Penelitian cara-cara mengembangkan kerja sama dalam bidang pelaksanaan peradilan termasuk kemungkinan bagi perjanjian ekstradisi ASEAN
7. Memperkokoh solidaritas politik dengan memajukan keserasian pandangan, mengkoordinasikan posisi, dan, jika mungkin dan dikehendaki, mengambil langkah-langkah bersama.
Pencapaian komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishement of an ASEAN Community 2015 oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13 Januari 2007. Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, para pemimpin ASEAN menyepakati percepatan pembentukan komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi tahun 2015. Seiring dengan upaya perwujudan komunitas ASEAN, ASEAN menyepakati untuk menyusun semacam konstitusi yang akan menjadi landasan dalam penguatan kerjasamanya. Dalam kaitan ini, proses penyusunan Piagam ASEAN (Asean Charter) dimulai sejak tahun 2006 melalui pembentukan Eminent Persons Group dan kemudian dilanjutkan oleh High Level Task Force untuk melakukan negosiasi terhadap Draf Piagam ASEAN pada tahun 2007.
Dalam rangka mencapai komunitas ASEAN 2015, ASEAN juga menyusun blueprint (Cetak Biru) dari ketiga pilar komunitas politik keamanan, ekonomi, dan sosial budaya, yang merupakan program aksi untuk memperkuat kerjasamanya. Setelah melalui proses internal di masing-masing negara anggota, Piagam ASEAN telah diratifikasi dan disampaikan instrumen ratifikasinya kepada Sekjen ASEAN sehingga 30 hari sejak penyerahan ke 10 instrumen reatifikasi, Piagam ASEAN mulai berlaku. Dalam kaitan ini, Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008. Indonesia merupakan negara ke 9 yang menyampaikan instrumen ratifikasinya.
ASEAN mempunyai potensi untuk menjadi komunitas keamanan di kawasan Asia Tenggara. Hal ini diakui oleh para akademisi dan para pengambil keputusan baik didalam maupun diluar kawasan. Salah satunya adalah kajian bahwa ASEAN dianggap sebagai sebuah komunitas keamanan yang pluralistik, dimana masing-masing anggotanya tetap mempertahankan kedaulatannya. Pemahaman bahwa ASEAN menjadi komunitas keamanan lebih didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada satupun anggotanya yang menggunakan kekuatan bersenjata atau anggapan perlunya digunakannya kekuatan militer dalam menyelesaikan konflik di kawasan. Sedangkan  Michael Leifer sepakat bahwa ASEAN memang sebuah komunitas keamanan karena kemampuannya untuk mencegah konflik  intra-mural dari kemungkinan eskalasi konfrontasi bersenjata untuk menjadi komunitas politik. Kenyataan bahwa ketiadaan perang diantara negara-negara anggota ASEAN sejak organisasi tersebut didirikan tahun 1967 merupakan prestasi terbesar ASEAN dalam mengatur interaksi damai didalam kawasan.
Pembentukan komunitas ASEAN 2015 adalah sebuah usaha dari negara-negara anggota ASEAN untuk menciptakan mekanisme baru dalam pengaturan keamanan kawasan pasca perang dingin secara internal agar keseimbangan dalam kerjasama ASEAN (ekonomi dan keamanan) di masa depan dapat terus terjaga. Namun setelah lima tahun sejak Bali Concord II digulirkan, belum juga muncul inisiatif yang dijalankan secara efektif terutama yang berkaitan dengan rencana aksi (plan of action) ASEAN Security Community (ASC) yang dicanangkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, tahun 2004 yang berisikan komponen-komponen political development, shaping and sharing of norms, conflict prevention, dan post conflict peace building. Implementasi 2 komponen plan of action sampai tahun 2009 hanya dilakukan pada persoalan conflict prevention dan shaping and sharing of norms.
Komponen shaping and sharing of norms ditandai oleh penyusunan Piagam ASEAN (ASEAN Charter) pada KTT ke-13 ASEAN di Singapura, Nopember 2007 dan Pembentukan Badan HAM ASEAN. Selain itu treaty on mutual legal assistance in criminal matters (MLAT), yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota ASEAN memberikan peluang untuk mendukung kerjasama hukum yang lebih kongkrit, terutama dalam pemberitan bantuan hukum timbal balik dibidang pidana. Komponen conflict prevention antara lain ditandai oleh keberhasilan ASEAN menyelenggarakan ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM) di tahun 2006 dan menghasilkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) yang menyediakan dasar hukum bagi kerjasama kawasan dibidang pemberantasan terorisme.  Selama ini, ASEAN dinilai berhasil dalam mekanisme membangun rasa saling percaya (confidence building measure) di kawasan, termasuk ketaatan negara-negara anggotanya pada kode etik (code of conduct),
 Menyelesaikan konflik dengan cara-cara damai sebagaimana yang tertuang di dalam Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Namun, ASEAN belum mampu menyelesaikan konflik internalnya sendiri, seperti terlihat dalam kasus Sipadan & Ligitan (Indonesia-Malaysia) dan Kuil Preah Vihear (Thailand-Kamboja), dimana salah satu pihak yang bersengketa menyerahkannya untuk diselesaikan lewat pihak ketiga, baik Mahkamah Internasional ataupun PBB.





BAB III
PENUTUP

Simpulan
Rumusan dari Visi ASEAN 2020 pertama kali diluncurkan pada tahun 1996, disaat pertumbuhan ekonomi yang fenomenal melanda kawasan Asia Timur, termasuk sebagian Asia Tenggara, akan senantiasa berlangsung selamanya. Setelah itu para kepala negara-negara anggota ASEAN meneruskan dan mengesahkannya pada bulan Desember 1997, dimana krisis finansial tengah melanda kawasan Asia sejak beberapa bulan sebelumnya, tapi tidak mempengaruhi optimisme negara-negara anggota ASEAN, dan beranggapan krisis finansial yang melanda kawasan Asia pada tahun 1997 tidak akan memberikan dampak serius kepada kelanjutan Visi ASEAN 2020.
Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah “Instrumen Ratifikasi” ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan). Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini.”
Pembentukan komunitas ASEAN 2015 adalah sebuah usaha dari negara-negara anggota ASEAN untuk menciptakan mekanisme baru dalam pengaturan keamanan kawasan pasca perang dingin secara internal agar keseimbangan dalam kerjasama ASEAN (ekonomi dan keamanan) di masa depan dapat terus terjaga. Namun setelah lima tahun sejak Bali Concord II digulirkan, belum juga muncul inisiatif yang dijalankan secara efektif terutama yang berkaitan dengan rencana aksi (plan of action) ASEAN Security Community (ASC) yang dicanangkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, tahun 2004 yang berisikan komponen-komponen political development, shaping and sharing of norms, conflict prevention, dan post conflict peace building.
Pemahaman bahwa ASEAN menjadi komunitas keamanan lebih didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada satupun anggotanya yang menggunakan kekuatan bersenjata atau anggapan perlunya digunakannya kekuatan militer dalam menyelesaikan konflik di kawasan. Sedangkan  Michael Leifer sepakat bahwa ASEAN memang sebuah komunitas keamanan karena kemampuannya untuk mencegah konflik  intra-mural dari kemungkinan eskalasi konfrontasi bersenjata untuk menjadi komunitas politik. Kenyataan bahwa ketiadaan perang diantara negara-negara anggota ASEAN sejak organisasi tersebut didirikan tahun 1967 merupakan prestasi terbesar ASEAN dalam mengatur interaksi damai didalam kawasan



 DAFTAR PUSTAKA

Hurrell,Andrew. Regionalism in Theoretical Perspective eds. Fawcett, Louise, and Andrew Hurrell. 2002. Regionalism in World Politics. Oxford University Press. pp 37-73
Masripatin, Nur. Apa Itu REDD(Reducing Emissions from Deforestation
and Forest Degradation in Developing Countries)?
2008, diakses melalui Laporan UNFCCC 2008 : COP-13 decision on REDD
 
Meiviana, Armely dkk. Bumi Makin Panas: Ancaman Perubahan Iklim di Indonesia. 2004. Jakarta : Pelangi
 
Salim, Emil. “Membangun Paradigma Pembangunan” dalam makalah Peluncuran Buku dan Forum Diskusi Mengenai Hasil-Hasil dan Tindak Lanjut KTT Pembangunan Berkelanjutan. 2003. Jakarta

Taylor, Paul W. Respect for Nature: A Theory of Environmental Ethics. 1998 New Jersey : Princenton Press University. page. 13

http://www.deplu.go.id/download/asean-selayang-pandang2007.pdf, ASEAN Selayang Pandang, DIrektorat Jenderal Kerjasama ASEAN Departemen Luar Negeri Republik Indonesia 2007, diakses tanggal 20 Juni 2009

http://www.13theaseansummit.sg/asean/index.php/web/documents/documents/aseaneconomic_blueprint, ASEAN (2007). ASEAN Economic Community Blueprint, diakses tanggal 29 oktober 2010

http://www.gp-ansor.org/berita/negara-asean-diminta-cari-solusi-atasi-asap.html, Negara ASEAN Diminta Cari Solusi Atasi Asap. 13 Oktober 2006, diakses tanggal 29 oktober 2010

http://haze.asean.org/news/1024040565/back=media/ASEAN+SIGNS+AGREEMENT+TO+TACKLE+, ASEAN Signs Agreement to Tackle Haze, Environment Division of ASEAN Secretariat. 14 Juni 2002, diakses tanggal 29 oktober 2010

http://aric.adb.org/emergingasianregionalism/pdfs/KRA%20Indonesia.pdf, Kebangkitan Regionalisme Asia : Kemitraan Bagi Kemakmuran Bersama. 2008. Asian Development Bank, diakses tanggal 29 oktober 2010

http://www.greenpeace.org/seasia/id/news/greenpeace-melindungi-hutan, Melindungi hutan dapat mencegah perubahan iklim - ASEAN harus segera bertindak, 1 Maret 2009, diakses tanggal 29 oktober 2010






 

1 komentar:

  1. warna tulisan sama backgroundnnya jangan hitam kuning dong, sakit di mata

    BalasHapus