BAB II
PEMBAHASAN
1.
Strategi ASEAN COMMUNITY
Konsep komunitas ASEAN muncul pada
pelaksanaan konfrensi tingkat tinggi di bali pada tahun 2003 yang mengedepankan
Aspek ekonomi, politik-keamanan, dan sosial-budaya yang menjadi pilar utama
komunitas ASEAN telah disepakati setiap negara anggota untuk direalisasikan
melalui Rencana Aksi (Plan of Action) dalam KTT ASEAN 10 di Viantiane, Laos,
tahun 2004. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada saat pertemuan ASEAN di Cebu,
Filipina 2007, pencapaian komunitas ASEAN semakin kuat dan stabil dengan
hadirnya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN
Community by 2015”. Dengan kata lain, jangka waktu realisasi komunitas ASEAN
telah dipercepat, dari tahun 2020 menjadi 2015.
Perkembangan ASEAN Community semakin
jelas terlihat dengan adanya piagam ASEAN. Landasan konstitusional ASEAN yang
baru saja terbentuk pada tahun 2007 ini mencerminkan bahwa ASEAN telah memiliki
status hukum yang sah dan mendapat legitimasi dari setiap kalangan masyarakat
Asia Tenggara. Jika dikaitkan dengan perspektif teoritis Andrew Hurrel,
berdirinya ASEAN Community telah mencapai kriteria akhir, yakni regional
cohession.(Andrew Hurrel : 2002) Empat kriteria sebelumnya seperti :
regionalization, regional awareness and identity, regional inter state
cooperation, sampai state promoted regional integration telah dicapai karena
kebijakan regional ASEAN mampu meletakkan fungsi-fungsi kohesivitas dan
integrasi secara menyeluruh. Berdasarkan pada Piagam ASEAN pasal 11, ASEAN
Community berusaha meningkatkan pondasi kohesif pada regionalisme ASEAN di mana
kesadaran terhadap integrasi, identitas regional, dan solidaritas telah
ditanamkan bersama melalui interkasi kumulatif. Adanya prasayarat untuk
memprioritaskan kesadaran untuk bekerjasama dan saling menghormati mampu
menjadi prinsip kuat ASEAN Community dalam membangun karakter komunitas,
pemerintah, maupun masyarakat sipil.
Alasan mendasar komunitas ASEAN
memilih program lingkungan hidup sebagai salah satu acuan utama dalam kebijakan
regional ialah adanya keinginan utama ASEAN untuk menjadi kawasan yang bersih
dan hijau, dengan mengacu prinsip-prinsip mekanisme pembangunan yang
berkelanjutan, ramah lingkungan serta melakukan pengelolaan sumber daya alam
secara lestari.
Strategi ASEAN Community dalam
menjamin stabilitas lingkungan yang berkelanjutan. Secara formal, kerjasama
ASEAN di bidang lingkungan hidup dimulai sejak tahun 1978, ditandai dengan
dibentuknya ASEAN Experts Group on the Environment (AEGE) di bawah Committee on
Science and Technology (COST). Pembentukan wadah tersebut dimaksudkan untuk
memperkuat kerjasama yang sudah dirintis sejak tahun 1971 melalui Permanent
Committee on Science and Technology. AEGE diberi mandat untuk mempersiapkan
ASEAN Environmental Programme (ASEP). Seiring dengan makin meluasnya lingkup
kerjasama lingkungan hidup di kawasan ASEAN, pada tahun 1990 dibentuk ASEAN
Senior Officials on the Environment (ASOEN) yang mengandung enam kelompok kerja
yang meliputi:
a. Penanganan Polusi Lintas-Batas;
b. Konservasi Alam;
c. Lingkungan Hidup Kelautan;
d. Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Ekonomi Lingkungan; dan
f. Informasi Lingkungan, Peningkatan Pengetahuan dan
Kesadaran Publik.
1. Kerjasama di Bidang ASEAN
Security Community yakni pemberantasan
kejahatan lintas negara kerjasama ASEAN dalam rangka memberantas kejahatan
lintas negara (transnational crime) pertama kali diangkat pada pertemuan para
menteri dalam negeri ASEAN di manila tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN
declaration on transnational crimes. sebagai tindak lanjut dari deklarasi di
atas, kerjasama asean dalam memerangi kejahatan lintas negara dilaksanakan
melalui pembentukan pertemuan para menteri asean terkait dengan pemberantasan
kejahatan lintas negara (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime/AMMTC).
2. Bidang pangan, pertanian,àASEAN Economic Community dan
kehutanan
Kerjasama lingkungan hidup yang dilakukan ASEAN dalam ranah ASEAN Economic Community mencakup sektor komoditi dan sumber daya alam, seperti : sektor pangan, kehutanan, dan pertanian. Tujuan diadakan kerjasama tersebut ialah menambah daya saing produk pangan dan kehutanan, meningkatkan food security agreement, dan meningkatkan posisi ASEAN dalam forum internasional.
Kerjasama lingkungan hidup yang dilakukan ASEAN dalam ranah ASEAN Economic Community mencakup sektor komoditi dan sumber daya alam, seperti : sektor pangan, kehutanan, dan pertanian. Tujuan diadakan kerjasama tersebut ialah menambah daya saing produk pangan dan kehutanan, meningkatkan food security agreement, dan meningkatkan posisi ASEAN dalam forum internasional.
3.
ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC):
Tujuan ASEAN
Socio-Cultural Community mencantumkan agenda lingkungan hidup ialah mendorong
terciptanya kawasan ASEAN yang bersih dan hijau (to create a clean and green
ASEAN) serta menjamin kelangsungan proses pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan. Karena adanya sentuhan humanistik dan kultural, ASCC
memasukkan 11 sub elemen ke dalam program lingkungan hidup, yakni :
D1. Addressing
global environmental issues
D2. Managing and preventing
transboundary environmental pollution / Managing
transboundary haze and other environmental pollution
D3. Promoting sustainable development through
environmental education and public participation
D4. Promoting
Environmentally Sound Technology (EST)
D5. Promoting
quality living standards in ASEAN cities/urban areas
D6. Harmonizing environmental policies and
databases
D7. Promoting
the sustainable use of coastal and marine environment
D8. Promoting Sustainable Management
of Natural Resources and Biodiversity
D9. Promoting
the Sustainability of Freshwater Resources
D10. Responding to Climate Change and addressing its
impacts
D11. Promoting Sustainable Forest
Management (SFM).
Ekologi
ASEAN : Wacana baru ASEAN Community dan Implementasinya terhadap ketahanan
lingkungan hidup. Sebagai organisasi regional yang cukup mantap, ASEAN
Community merupakan bentuk konkrit dari regionalisme Asia Tenggara yang semakin
integratif. Dalam menciptakan stabilitas lingkungan hidup yang berkelanjutan,
perlu dibentuk suatu komunitas khusus di ASEAN yang disebut dengan ekologi ASEAN.
Konsep ekologi ini diperkuat dengan adanya asumsi perspektif atau teori
lingkungan hidup yang bernama ecocentrism atau deep ecology system.
Ekosentrisme dikemukakan oleh Aldo Leopold, berfokus pada komunitas biotik
sebagai satu keseluruhan biosfer dan stabilitas komposisi ekologis. Land ethic
dan good environmental management telah menjadi kunci utama dalam pandangan
filosofis ini. (Leopold : 1949).
Selain itu, pembangunan ekologi ASEAN
harus didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan yang mengkorelasi aspek
ekologis (tanggung jawab lingkungan hidup), sosial (nilai dan norma yang
berlaku), dan ekonomi (keuntungan bisnis yang mutualis). Pembangunan
berkelanjutan memiliki beberapa prasyarat. Pertama, menjangkau perspektif
jangka panjang melebihi satu-dua generasi sehingga kegiatan pembangunan perlu
mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kedua, menyadari berlakunya hubungan
keterkaitan (interdependency) antar pelaku-pelaku alam, sosial dan buatan
manusia. Pelaku alam terdapat dalam ekosistem, pelaku sosial terdapat dalam
sistem sosial, dan pelaku buatan manusia dalam sistem ekonomi. Ketiga, memenuhi
kebutuhan manusia dan masyarakat masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi
yang akan datang memenuhi kebutuhannya. Keempat, pembangunan dilaksanakan
dengan menggunakan sumber daya alam sehemat mungkin, limbah-polusi serendah
mungkin, ruang-space sesempit mungkin, energi diperbarui semaksimal mungkin,
energi tidak-diperbarui sebersih mungkin, serta dengan manfaat lingkungan,
sosial, budaya-politik dan ekonomi seoptimal mungkin. Kelima, pembangunan
diarahkan pada pemberantasan kemiskinan, perimbangan ekuitas sosial yang adil
serta kualitas hidup sosial, lingkungan, dan ekonomi yang tinggi. (Emil Salim :
2003)
Ekologi
ASEAN merupakan ide baru yang mampu memberikan pengaruh besar terhadap keamanan
lingkungan global, terutama menunjukkan posisi Asia Tenggara di mata
internasional. Strategi ini bukan hanya merupakan wacana saja, tetapu lebih
merupakan landasan konkrit dan teknis untuk menciptakan lingkungan yang bersih
dan terhindar dari efek pemanasan global. Ekologi ASEAN dapat terbentuk jika
setiap masyarakat ASEAN memiliki kesadaran tinggi terhadap keanekaragaman
hayati yang satu, berada dalam iklim yang sama, dan menikmati udara yang sama.
Kesatuan inilah yang nantinya dapat dijadikan teladan positif bagi kawasan
lain, sehingga akan menimbulkan efek terbentuknya ekologi global (bersatunya
ekologi setiap kawasan). Dengan demikian, tantangan ASEAN untuk menjadi lembaga
regional semakin besar untuk menunjukkan adanya spirit untuk bekerjasama dan
memiliki rasa nasionalisme secara regional, yakni nasionalisme ASEAN (imagined
communities).
Konsep ekologi ASEAN memiliki prinsip
yang tak jauh berbeda dengan ASEAN Community pun sinkron dengan konsep
ECO-Community. ECO-community merupakan sebuah komunitas ekologis yang bisa
diterapkan secara regional. Di kalangan Asia Tenggara, setiap pengambil
kebijakan negara dapat membentuk beberapa komunitas ekologis yang dapat
mempercepat pembangunan lingkungan hidup secara stabil dan berkelanjutan. Aktor
yang menjalankan komunitas inn beragam, tak menutup diri dari golongan apa pun
serta bergerak ke ranah yang lebih sosial (pergerakan masyarakat). Hal ini
dimaksudkan untuk memperluas jaringan pengambil keputusan ASEAN, tidak hanya
berasal dari kalangan elite politik tetapi juga dari pemuda, pebisnis, buruh,
dan anggota masyarakat lainnya. ECO-Community dapat berjalan baik jika
diberlakukan aturan atau norma kolektif untuk menumbuhkan kesadaran lingkungan,
seperti misalnya : penggunaan perabot daur ulang, pembangunan rumah dengan
ventilasi yang banyak (tanpa menggunakan AC), pengelolaan sampah mandiri di
setiap rumah tangga, dsb. Tatanan masyarakat yang berlaku harus disesuaikan
dengan kondisi masyarakat dan latar belakang kehidupan mereka. Semakin besar
pertumbuhan ECO-Community, semakin kuat pula efektivitas dan efisiensi yang
dihasilkan ekologi ASEAN.
Kawasan Asia Tenggara, ASEAN berupaya
untuk menjembatani langkah-langkah aktif dari setiap negara anggotanya dalam
menunjang kadar atau nilai integrasi regional yang terjalin. Setelah memperkuat
struktur dan koneksivitas antar anggota secara internal, ASEAN juga memperkuat
jaringan kerjasama dengan negara Asia lainnya,
seperti yang tertera dalam bagan (ASEAN +3, EAS, SAARC, dll). Kontribusi
penting dari ASEAN yang berpengaruh terhadap kerjasama eksternal (India, Cina,
Jepang, Korea Selatan) ialah kawasan hujan tropis di Asia Tenggara yang
berjumlah 16% dari total hujan tropis dunia.
Teori interdependensi juga tak kalah
penting dalam hubungan regional dan transregional ASEAN. Sebagai salah satu
kawasan yang termasuk Macan Asia, ASEAN memiliki relasi sinergis dengan kawasan
lain, tak terkecuali dengan Uni Eropa ,
AS melalui pertemuan ASEM atau APEC.
Ketergantungan yang dicapai ASEAN dan kawasan eksternal memiliki interaksi
dinamis dan strategis karena ketersediaan sumber daya (baik alam maupun
manusia) terjangkau. Namun, kendala yang mungkin dapat menjadi titik kritis
dinamika hubungan mereka adalah kemampuan untuk mempertahankan efektivitas dan
keseimbangan kerjasama. Artinya, sistem tumpang tindih ekonomi, kesenjangan
sosial, penyebaran poopulasi yang tidak merata mampu mempengaruhi kredibilitas
dan kapabilitas setiap kawasan. Dampak yang perlu dihindari yaitu niat dan
kepentingan pribadi negara tertentu dalam menghegemoni atau mengeksploitasi
kekayaan negara lain, atau bahkan kawasan lain.
Integrasi yang terjalin antar negara
anggota ASEAN tidak menutup kemungkinan adanya afiliasi dari satu kawasan
dengan kawasan lainnya (Asia Timur, Asia Selatan,Asia Tengah, Eropa, dan
Amerika). Namun, pengendalian sistem pemerintah regional perlu dikembangkan
secara optimal, khususnya kebijakan mengenai pembangunan lingkungan hidup yang
berkelanjutan. Stabilitas ekologis yang terbentuk dalam ekologi ASEAN
senantiasa memberikan peluang dan tantangan Asia Tenggara dalam menjamin
pembangunan paru-paru dunia dan meyakinkan masyarakat internasional untuk
peduli terhadap lingkungan.
2.
Kerjasama Keamanan ASEAN
Pembentukan komunitas ASEAN pada
tahun 2015 didasarkan salah satunya melalui pembentukan Komunitas Keamanan
ASEAN. Komunitas Keamanan ASEAN yang kemudian diubah menjadi Komunitas Politik
Keamanan ASEAN sejalan dengan Piagam ASEAN bertujuan mempercepat kerjasama
politik keamanan di ASEAN untuk mewujudkan perdamaian di kawasan, termasuk
dengan masyarakat internasional. Dalam mencapai Komunitas Politik Keamanan
ASEAN, disusun langkah – langkah yang tertuang dalam ASEAN Political Security
Community Blueprint (APSC) Bluerpint sebagai kelanjutan dari Rencana Aksi
Komunitas Keamanan ASEAN dan Vientiane Action Programme (VAP). Dalam kaitan
ini, berbagai usulan Indonesia telah dapat diterima seperti pemajuan
prinsip-prinsip demokrasi, pemajuan dan perlindungan HAM, mendorong tata kelola
pemerintahan yang baik dengan memerangi korupsi, kerjasama penanganan illegal
fishing, mensinergikan langkah pembentukan Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak
Perempuan dan Anak, dan mendorong penyusunan instrumen ASEAN untuk pemajuan dan
perlindungan hak pekerja migran .
Dominasi negara-negara kuat dunia di
ASEAN adalah merupakan hal yang perlu diterima sebagai kenyataan. Kepentingan
ekonomi atas wilayah ASEAN menjadi akar pengaruh mereka di wilayah ini.
Kekuatan China ,
dan Amerika akan melakukan usaha-usaha pengamanan bagi jalur ekonomi mereka.
Kontur dimensi multipolar yang kian kompleks mengharuskan tiap negara anggota
ASEAN untuk antisipatif terhadap dinamika geopolitik dan geostrategi kawasan.
Seperti pada peningkatan kemampuan militer RRC akan dapat menjadi sebuah
ancaman. Selain juga kekuatan Amerika
Serikat , Australia ,
dan Jepang. Selain secara internal ASEAN juga terjadi permasalahan dengan
usaha-usaha peningkatan perekonomian bersama. Sekilas dipandang dari sisi
pertahanan kawasan Asia Tenggara akan tiba masanya dimana negara-negara ASEAN
akan bisa memposisikan diri terhadap masa depan sendiri tanpa campur tangan
asing yang sering datang dan mempengaruhi perkembangan kawasan. Di sisi lain,
selama ini ASEAN mampu untuk meredam berbagai gejolak yang akan timbul pada
masing-masing negara yang memiliki potensi konflik. Ini setidaknya membuktikan
bahwa anggota ASEAN boleh dikatakan berhasil memelihara perdamaian dan keamanan
regional.
Kondisi tersebut perlu dilihat
sebagai adanya pergeseran kekuatan. Beberapa hal yang menandai bahwa akan
adanya power shift di kawasan ASEAN yaitu: peningkatan ekonomi dan militer
Jepang dengan kepentingannya yaitu stabilitas kawasan, munculnya kekuatan baru
yakni RRC sebagai pesaing utama Amerika Serikat, ambisi Australia dalam
perlombaan senjata di kawasan, masuknya pengaruh Rusia walaupun cenderung
terbatas, melesatnya perekonomian dan peningkatan militer India dengan ikut
aktif dalam berbagai kegiatan multinasional maupun kawasan, serta masih
berlanjutnya hegemoni kekuatan super power Amerika Serikat dalam hal balance of
power di kawasan .
3. Cetak-Biru Masyarakat Ekonomi
ASEAN, Menyongsong Era Baru Kerjasama Ekonomi ASEAN
Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan
ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar
Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa
kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN
ke-14 di Chiang Mai , Thailand . Piagam ini baru akan
berlaku 30 hari setelah “Instrumen Ratifikasi” ke-10 diserahkan kepada
Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan). Sejak tanggal 21 Oktober 2008
semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini.”
Cetak-Biru merupakan salah
satu dari tiga pilar pencapaian ASEAN Vision 2020 (yang kemudian
dipercepat menjadi 2015) khususnya untuk pilar ASEAN Economic Community.
Keinginan untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini terutama didorong oleh
tekad Negara-negara ASEAN untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik ASEAN di
tengah persaingan dari RRT dan India sebagai pemain ekonomi dunia, untuk
meningkatkan posisi tawar dalam konteks perundingan ASEAN Plus 1 (RRT, Korea,
Jepang, Australia-New Zealand, India, Uni Eropa), dan sebagai respon atas
kecenderungan terhadap regionalisme.
Sebagian komitmen yang tertuang dalam
Cetak-Biru merupakan kesepakatan yang telah dicapai jauh sebelumnya. Untuk
komitmen perdagangan barang, misalnya, melalui Common Effective Preferential
Tariffs for ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang disepakati pada tahun 1992
dan tercapai pada tahun 2002, sementara komitmen di bidang jasa-jasa didasarkan
pada ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang disepakati tahun
1995 dan untuk investasi didasarkan pada kesepakatan ASEAN Investment Area
(AIA) tahun 1998. Sebagian lagi komitmen dalam Cetak-Biru merupakan kesepakatan
untuk memperluas dan memperdalam kesepakatan-kesepakatan yang ada..
Implementasi Cetak-Biru ini terbagi
ke dalam empat phase yang dijabarkan dalam strategic schedule, yakni
2008-2009; 2010-2011; 2012-2013; dan 2014-2015. Blueprint itu sendiri
memuat empat kerangka perwujudan AEC. Keempat kerangka itu dengan
elemennya masing-masing adalah
(1) Single Market and Production Base,
dengan elemen free flow of goods (antara lain penghapusan
hambatan tarif dan non-tarif; fasilitasi perdagangan; ASEAN Single Window, penentuan
standard produk); free flow of services and skilled labour (antara lain
regulasi sektor yang jelas, Mutual Recognition Agreement di berbagai
profesi) dan free flow of investment (antara lain peraturan yang jelas,
kerjasama promosi dan fasilitasi) serta Priority Integration Sectors,
dan food, agriculture and forestry;
(2) Competitive Economic Region,
dengan elemennya kerjasama di bidang competition policy (antara lain
kerjasama antar otoritas persaingan usaha), consumer protection (antara
lain mekanisme perlindungan konsumen, kerjasama antar otoritas), IPR (antara
lain modernisasi proses, notifikasi dan pengakuan, jejaring otoritas penegak
HKI), infrastructure development (antara lain transportasi, informasi,
energi dan pembiayaan infrastruktur), taxation (jejaring perjanjian
bilateral untuk penghindaran double taxation), e-commerce
(kerangka kerja harmonisasi infrastruktur hukum untuk e-commerce dan
penyelesaian sengketa);
(3) Equitable Economic Development, dengan
elemen SME development (antara lain mendorong pengembangan UKM, daya
saing UKM, dan meningkatkan daya tahan UKM), dan Initiative for ASEAN
Integration (IAI); dan
(4) Full Integration into Global Economy,
dengan elemen coherent approach towards external economic relations, dan
enhanced participation in global supply networks (antara lain
meningkatkan nilai-tambah regional, produktifitas dan riset, serta menganut production
and marketing best practices) .
Statistik menunjukkan bahwa ekspor
ASEAN ke dunia antara tahun 2002 (setahun sebelum implementasi efektif AFTA)
hingga 2006 (empat tahun setelah implementasi AFTA) meningkat sebesar 93,5%
yakni dari US$ 383,8 milyar menjadi US$ 742,7 milyar. Sementara itu prosentase
peningkatan ekspor intra-ASEAN (antar negara-negara ASEAN) untuk periode yang
sama meningkat lebih tinggi lagi, yakni sebesar 118,6%, atau dari US $
86,4 milyar menjadi US$ 188,8 milyar. Arus penanaman modal asing atau Foreign
Direct Investment (FDI) dari sesama negara ASEAN dan dari luar kawasan
ASEAN juga terus menunjukkan kenaikan. Bila pada tahun 2004 FDI dari negara
ASEAN mencapai nilai US$ 2,8 milyar maka pada tahun 2006 angka ini meningkat
menjadi US$ 6,2 milyar. Sementara FDI dari luar ASEAN juga mengalami
peningkatan dari US$ 32,3 milyar pada tahun 2004 menjadi US$ 46,1 milyar pada
tahun 2006.
Kesiapan di bidang atau sektor
lainnya seperti jasa-jasa, investasi, standar, perbankan, pendidikan, tenaga
kerja dan infrastruktur ekonomi pada umumnya juga memainkan peran kunci agar Indonesia
dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari pelaksanaan Cetak-Biru ini.
Pada gilirannya, Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan juga perlu
mengkaji implikasi dari penerapan Cetak-Biru ini terhadap rencana, kebijakan,
strategi dan peraturan perundang-undangan di berbagai bidang atau sektor.
Mengingat besarnya tantangan yang
dihadapi, Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan, strategi dan rencana aksi
untuk melaksanakan komitmen Cetak-Biru sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia .
Diperlukan pemahaman yang mendalam di setiap sektor agar dapat disusun roadmap
yang tepat untuk memasuki Era Baru kerjasama ekonomi ASEAN ini dan menjadikan Indonesia
sebagai key regional player. Ditegaskan oleh Menteri Perdagangan, “Pemerintah
Pusat dan Daerah, legislatif, dunia usaha, organisasi atau asosiasi profesi,
LSM dan masyarakat pada umumnya perlu bersama-sama menyusun rencana dan program
persiapan proses integrasi yang akan dijalankan dalam delapan tahun ke depan.”.
4. Komunitas
Asean 2015
A. Visi ASEAN 2020
Visi ASEAN 2020 di deklarasikan oleh
para kepala negara-negara anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara atau
ASEAN pada pertemuan informal asosiasi di Kuala
Lumpur pada pertengahan tahun 1997, tidak diragukan
lagi Visi ASEAN 2020 adalah bentuk optimisme dari para kepala negara anggota
ASEAN. Dokumen ASEAN 2020 menyebutkan tujuan-tujuan dari kerjasama ASEAN dan
menjadikan kawasan ASEAN pada dekade kedua Millenium sebagai kawasan yang
mewujudkan wadah kerjasama negara-negara Asia Tenggara, yang hidup dalam
perdamaian dan kemakmuran, menyatu dalam kemitraan yang dinamis dan komunitas
yang saling peduli serta terintegrasi dalam pergaulan bangsa-bangsa didunia. Itu artinya ASEAN harus menyelesaikan segala
bentuk perseteruan dalam diri ASEAN sendiri maupun diluar negara-negara anggota
ASEAN. Dan membuat kawasan ASEAN sebagai kawasan bebas senjata nuklir
melalui zona bebas senjata nuklir melalui perjanjian SEANWFZ atau south east
asia nuclear weapon free zone. Dan juga menjadikan kawasan ASEAN sebagai
kaawasan yang mempunyai kompetensi dalam bidang teknologi tinggi yang dapat
bersaing dengan negara-negara diluar kawasan Asia Tenggara.
Rumusan dari Visi ASEAN 2020 pertama kali diluncurkan pada tahun
1996, disaat pertumbuhan ekonomi yang fenomenal melanda kawasan Asia Timur,
termasuk sebagian Asia Tenggara, akan senantiasa berlangsung selamanya. Setelah
itu para kepala negara-negara anggota ASEAN meneruskan dan mengesahkannya pada
bulan Desember 1997, dimana krisis finansial tengah melanda kawasan Asia sejak
beberapa bulan sebelumnya, tapi tidak mempengaruhi optimisme negara-negara
anggota ASEAN, dan beranggapan krisis finansial yang melanda kawasan Asia pada
tahun 1997 tidak akan memberikan dampak serius kepada kelanjutan Visi ASEAN
2020.
Setahun kemudian pada pertemuan ASEAN ke-enam di Hanoi, disaat
puncak krisis kawasan Asia, para kepala negara kawasan Asia Tenggara
mengeluarkan Hanoi Plan of Action, adalah rencana
term medium komprehensif yang dinisbahkan sebagai “Road Map” untuk
mencapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam Visi ASEAN 2020. Hanoi Plan of Action
mewujudkan tanggapan atas krisis untuk mempercepat dan mengintensifkan untuk
bekerjasama dalam mewujududkan kawasan ekonomi tunggal dan wilayah investasi.
Hanoi Plan of Action juga merefleksikan optimisme dari Visi ASEAN 2020 dengan
mengesahkan pencapaian tujuan lebih cepat dari yang ditargetkan semula. Optimisme
ini bukanlah optimisme tidak berdasar. ASEAN telah didirikan tahun 1967 disaat
perang tengah terjadi di kawasan Asia Tenggara. Juga selama tiga dasawarsa
setelah ASEAN didirikan, negara-negara ASEAN telah menikmati pertumbukan
ekonomi yang diatas rata-rata negara lain di dunia. Melalui berbagai inisiatif
dialog ASEAN menjadi kekuatan perdamaian, tidak hanya di kawasan Asia Tenggara,
tetapi juga dikawasan Asia-Pasifik, krisis ekonomi yang melanda ASEAN pada
akhit tahun 90an sedikit banyak telah mempengaruhi kondisi ekonomi negara-negar
anggota ASEAN. Bahkan sekarang stabilitas ekonomi dikawasan Asia Tenggara sudah
bangkit menjadi lebih baik dibanding pada akhir millenium lalu. Negara-negara ASEAN
harus menjadikan krisis maha dahsyat itu sebagai pelajaran dan pengalaman yang
berharga untuk kemajuan kawasan dimasa yang akan datang.
Ketiga pilar dari deklarasi bali concord II yang di inginkan itu
adalah masyarakat keamanan ASEAN (ASEAN security community), Masyarakat
Sosial Budaya ASEAN (ASEAN socio-cultural community), lalu yang terakhir
adalah adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN econimic community). Jika
di lihat dari perspektif ekonomi, dalam 17 tahun, semua negara anggota ASEAN
diharapkan sepakat untuk mengombinasikan kekuatan ekonomi masing-masing demi
tercapainya keuntungan secara regional. Selain itu, kesepakatan tersebut juga
memperkuat pedoman bagi arah yang jelas dalam kerjasama ASEAN yang dilandasi
Visi ASEAN 2020, Hanoi Plan of Action, inisiatif integrasi ASEAN. Selain itu
juga ada rencana pembentukan mata uang tunggal ASEAN yang bertujuan membentuk
pasar tunggal ASEAN.
Hasil yang lainnya adalah ASEAN akan melanjutkan untuk meyakinkan
proses integrasi diantara negara-negara anggota ASEAN dan masyarakatnya,
mempromosikan kedamaian, stabilitas, keamanan, pembangunan, dan kemakmuran
kawasan. Kunci dari promosi kedamaian dan stabilitas adalah TAC atau The Treaty
of Amity ad Cooperation in South East Asia . ASEAN
Regional Forum tetap menjadi pionir utama negara-negara anggota ASEAN dalam
menjalankan politik dan keamananya di kawasan. Juga ASEAN harus melanjutkan
hubungan dengan tiga negara ASIA lainnya (ASEAN+3) yaitu Jepang , Korea
Selatan dan Repulik Rakyat Cina. Serta ASEAN melanjutkan membangun komunitas
yang saling peduli dan mempromosikan identitas kawasan.
B.
Vientianne Action Plan
Hanoi Plan of Action (HPA), adalah seri rencana atau program
tindakan yang pertama membawa pada tujuan akhir ASEAN vision 2020, berakhir
pada 2004 dan rencana atau program pertama tersebut dibutuhkan untuk membimbing
kemajuan pada ASEAN vision 2020. jadi VAP adalah kelanjutan dari Hanoi Plan of
Action yang jangka waktunya telah habis. Juga deklarasi ASEAN concord II yang
menguraikan tema dari ASEAN vision 2020 dengan membuat milestone konkret untuk
meraih tujuan dari komunitas ASEAN yang luas, diciptakan dengan tiga pilar dari
kerjasama politik dan keamanan, integrasi ekonomi, dan kerjasama
kebudayaan sosial untuk membentuk komunitas keamanan ASEAN, komunitas ekonomi
ASEAN, dan komunitas social budaya ASEAN pada tahun 2020.
VAP juga dimaksudkan untuk menyokong integrasi ASEAN yang semakin
dalam dan semakin luas harus diiringi dengan kerjasama teknis dan
pembangunan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antara Negara-negara anggota
sehingga manfaat dari integrasi ASEAN dapat dinikmati bersama yang akan
memungkinkan Negara anggota ASEAN untuk maju ke depan secara bersama dan erat. Melalui
VAP Negara-negara anggota ASEAN berkomitmen untuk untuk memperkuat usaha dalam
mengurangi kesenjangan pembangunan Negara ASEAN dengan membangun inisiatif yang
telah ada seperti Initiative for ASEAN Integration (IAI), Roadmap for the
integration of ASEAN (RIA).
- Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN
sepakat untuk mengejar integrasi komperensif Negara ASEAN menuju
perealisasian dari komunitas ASEAN yang terbuka, dinamis dan resilient
pada tahun 2020 seperti yang telah divisikan di Declaration os ASEAN
conocord II dan annexes ASEAN dalam bentuk action plans dari ASEAN
Security Community (ASC), ASEAN Socio-cultural community (ASCC) dan
rekomendasi atas angkatan (force) yang memiliki tugas tingkat tinggi dalam
integrasi ekonomi ASEAN.
- Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN akan
mengatasi isu seputar pembangunan dan kebutuhan khusus Negara ASEAN dan
area sub-regional ASEAN yang kurang berkembang dengan berbagai cara dan
alat, termasuk mengimplementasikan konsep “prosper thy neighbour” dengan
melembagakan (instituting) program untuk mengurangi kesenjangan
pembangunan, mengurangi disparitas social ekonomi dan mengurangi
kemiskinan dan dengan begitu melangkah maju secara bersama dan erat
untuk memakmurkan ASEAN. Kami menyadari kontribusi dari sub-regional
arrangements seperti Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipines, – East ASEAN
Growth Area (BIMP-EAGA), Indonesia, Malaysia, Singapore-Growth Triangle
(IMS-GT), ASEAN Mekong Basin Development Cooperation (AMBDC), Greater
Mekong Sub-region (GMS) dan ayeyawady-Chao Phraya-Mekong Economic
Cooperation Strategy (ACMECS) untuk mengurangi kesenjangan pembangunan
dalam satu regional.
- Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN akan
memperkuat kerangka institusi ASEAN dalam struktur dan proses untuk
memastikan bahwa kerangka itu dapat merespon tantangan dan kebutuhan akan
moving towards ASEAN community, termasuk dalam hal kerjasama dan efisiensi
dan juga dalam memperkuat stabillitasnya untuk membentuk event di Asia
Tenggara dan di luarnya.
- Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN akan
mengadopsi strategi hubungan eksternal yang outward-looking dengan partner
dan teman dialog dalam membangun ASEAN yang damai, aman dan makmur,
memperkuat hubungan ekonomi dan memperdalam kerjasama social budaya dengan
Asia Timur dan di luarnya.
- Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN
menyadari kebutuhan untuk memperkuat ASEAN dan akam bekerja untuk
pembangunan ASEAN charter.
- Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN
akan, pertama-tama dan yang paling penting, bekerjasama antara anggota dan
juga dengan partner dialog serta pihak lain yang ingin bekerja sama dengan
ASEAN berdasarkan kesetaraan , non-diskriminasi dan manfaat yang mutual
untuk menghasilkan sumberdaya kami sendiri , untuk membangun jembatan
antara sector public dan sector lainnya dalam masyarakat dalam dan di luar
ASEAN untuk memfasilitasi sinergi pengalaman, keahlian dan sumberdaya yang
tersedia untuk tercapainya komunitas ASEAN.
- Para Kepala Negara-negara anggota
ASEAN akan mempromosikan warisan budaya ASEAN sebagai ekspresi
kreatif dari semangan ASEAN dan sebagai dasar untuk menciptakan ikatan
atas identitas regional ASEAN karena warisan budaya tersebut berasal dari
ikatan yang sama dari sejarah dan dari aspirasi yang sama-sama dimiliki
atas kedamaian dan kesejahteraan.
- Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN
menyetujui VAP, pendahulu HPA, untuk diimplementasikan pada tahun
2004-2010, sebagai instrument untuk mempersatukan dan menghubungkan tujuan
dan strategi dari tiga pilar dan program yang dibangum untuk
merealisasikan tujuan dari ASEAN vision 2020.
- Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN
menyadari bahwa proses menuju pencapaian komunitas ASEAN terus menerus
berkembang, VAP maka dari itu seharusnya dianggap sebagai dokumen yang
berkembang. Karenanya, daftar aktivitas yang dirasa dapat
diimplementasikan pada tahun 2004-2010 seperti yang tercantum dalam
penggabungan yang beragam pada VAP adalah non exhaustive (tidak lengkap),
dan
Para Kepala Negara-negara anggota ASEAN berkomitmen untuk
mengimplementasikan VAP dengan memperhatikan dua dimensinya, yang pertama
menjadi integrasi yang lebih luas dari 10 negara anggota kedalam satu komunitas
ASEAN yang erat, dan yang kedua menjadi indentifikasi dari strategi baru untuk
memperkecil kesenjangan pembangunan untuk mempercepat tahap integrasi dan
bekerjasama antara Negara ASEAN dan partner dialog dan alinnya, untuk
menggerakkan kemauan politis dan menghasilkan sumberdaya yang dibutuhkan untuk
pengimplementasian VAP yang efektif.
C.
Komunitas ASEAN 2015
Potensi-potensi Ekstra regional maupun intra regional dan intra
ASEAN, mrupakan tantangan-tantangan yang besar bagi indonesia dan ASEAN. Upaya
menciptakan stabilitas dan keamanan di kawasan Asia-Pasikif dan Asia Tenggara
merupakan tantangan yang cukup rumit. Untuk itu, diperlukan suatu bentuk
pengaturan keamanan yang tepat untuk kawasan ini. Tantangan tersebut semakin
besar, karena dengan bertambahnya negara-negara anggota ASEAN menjadi 10
negara. Oleh sebab itu, Indonesia
bersama ASEAN harus dapat berinisiatif untuk membahas masalah keamanan regional
adar terhindar dari campur tangan negara-negara diluar anggota ASEAN.
Pengaturan keamanan yang ingin dicapai oleh negara-negara anggota ASEAN dapat
dicapai melaui kerjasama politik.secara tidak resma kerjasama politik tersebut
telah dimulai oleh negara-negara anggota ASEAN dalam usaha-usaha mengatasi
persoalan-persoalan yang timbul diantara mereka, kerjasama ini terus berkembang
diantara negara-negara anggota ASEAN dalam pertemuan-pertemuan khusus
Menteri-Menteri Luar Negeri ASEAN yang diadakan satu tahun sekali.
Pertemuan-pertemuan tersebut diselenggarakan untuk membicarakan
masalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh ASEAN ini, dan arah yang jelas
mengenai cara-cara mencapai tujuan-tujuan strategis seperti tertuang dalam
Deklarasi Bangkok tahun 1967, Deklarasi Kuala Lumpur tentang ZOPFAN tahun 1971
dan Treaty of amity cooperation tahun 1976. Deklarasi Kuala Lumpur mengenai
ZOPFAN itu sendiri lahir karena meningkatnya perang Vietnam merupakan cerminan dari
turut campurnya negara-negara besar dalam persengketan di wilayah ini. Dalam
situasi seperti itu, terutama penarikan pasukan britania dari Malaysia dan Singapura, telah mendorong Malaysia
untuk mencetuskan gagasan ZOPFAN. Kekhawatiran akan kekuatan lain yang akan
mengisi kawasan ini mendorong negara-negara anggota ASEAN mendukung ZOPFAN.
Kekhawatiran akan campur tangan luar ini terlihat dari apa yang dinyatakan
dalam Deklarasi Kuala Lumpur 1971 tentang ZOPFAN bahwa negara-negara anggota
ASEAN bertekad untuk melakukan usaha-usaha awal yang perlu untuk memperoleh
pengakuan dan penghormatan bagi Asia Tenggara sebagai zona damai, bebas, netral
dari setiap macam bentuk dan campur tangan dari luar.
Gagasan ZOPFAN telah diterima ASEAN sebagai suatu keinginan untuk
mencapai tertib regional dalam menciptakan hubungan –hubungan yang positif,
stabildan damai, tidak hanya antara negara-negara anggota ASEAN, tetapi juga
antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Indocina. Lingkunngan
yang stabil akan menetralisir dari tekanan negara-negara besar. Pada tahun
1976, kerjasama politik ASEAN dinyatakan secara resmi dalam pertemuan puncak
Bali dengan dihasilkannya tiga dokmen, masing-masing Deklarasi ASEAN Concord,
The Treaty of amity and ccoperation in South East Asia, dan pembentukan
sekretariat ASEAN di Jakarta. Untuk mencapai stabilitas politik dan
perdamaian, ASEAN telah menggariskan program kegiatan politik sebagai
kerangka kerjasama politik ASEAN, yaitu:
1. Pertemuan Kepala-Kepala Pemerintahan negara-negara anggota ASEAN
apabila dan bilamana dibutuhkan
2. Penandatanganan perjanjian persahabatan dan kerjasama di Asia
Tenggara
3. Penyelesaian persengketaan intra regional dengan cara-cara damai
dalam waktu sesingkat-singkatnya
4. Perhatian segera bagi langkah-langkah permulaan ke arah pengakuan
dan penghormatan atas wilayah damai, bebas dan dan netral (ZOPFAN) bilamana
mungkin.
5. Penyempurnaan organisasi ASEAN untuk memperkuat kerjasama politik.
6. Penelitian cara-cara mengembangkan kerja sama dalam bidang
pelaksanaan peradilan termasuk kemungkinan bagi perjanjian ekstradisi ASEAN
7. Memperkokoh solidaritas politik dengan memajukan keserasian
pandangan, mengkoordinasikan posisi, dan, jika mungkin dan dikehendaki,
mengambil langkah-langkah bersama.
Pencapaian komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya
Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishement of an ASEAN
Community 2015 oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ke 12 ASEAN di Cebu, Filipina,
13 Januari 2007. Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, para pemimpin ASEAN
menyepakati percepatan pembentukan komunitas ASEAN dari tahun 2020 menjadi
tahun 2015. Seiring dengan upaya perwujudan komunitas ASEAN, ASEAN menyepakati
untuk menyusun semacam konstitusi yang akan menjadi landasan dalam penguatan
kerjasamanya. Dalam kaitan ini, proses penyusunan Piagam ASEAN (Asean Charter)
dimulai sejak tahun 2006 melalui pembentukan Eminent Persons Group dan kemudian
dilanjutkan oleh High Level Task Force untuk melakukan negosiasi terhadap Draf
Piagam ASEAN pada tahun 2007.
Dalam rangka mencapai komunitas ASEAN 2015, ASEAN juga menyusun
blueprint (Cetak Biru) dari ketiga pilar komunitas politik keamanan, ekonomi,
dan sosial budaya, yang merupakan program aksi untuk memperkuat kerjasamanya. Setelah
melalui proses internal di masing-masing negara anggota, Piagam ASEAN telah
diratifikasi dan disampaikan instrumen ratifikasinya kepada Sekjen ASEAN
sehingga 30 hari sejak penyerahan ke 10 instrumen reatifikasi, Piagam ASEAN
mulai berlaku. Dalam kaitan ini, Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15
Desember 2008. Indonesia
merupakan negara ke 9 yang menyampaikan instrumen ratifikasinya.
ASEAN mempunyai potensi untuk menjadi komunitas keamanan di kawasan
Asia Tenggara. Hal ini diakui oleh para akademisi dan para pengambil keputusan
baik didalam maupun diluar kawasan. Salah satunya adalah kajian bahwa ASEAN
dianggap sebagai sebuah komunitas keamanan yang pluralistik, dimana
masing-masing anggotanya tetap mempertahankan kedaulatannya. Pemahaman
bahwa ASEAN menjadi komunitas keamanan lebih didasarkan pada kenyataan bahwa
tidak ada satupun anggotanya yang menggunakan kekuatan bersenjata atau anggapan
perlunya digunakannya kekuatan militer dalam menyelesaikan konflik di kawasan.
Sedangkan Michael Leifer sepakat bahwa ASEAN memang sebuah komunitas
keamanan karena kemampuannya untuk mencegah konflik intra-mural
dari kemungkinan eskalasi konfrontasi bersenjata untuk menjadi komunitas
politik. Kenyataan bahwa ketiadaan perang diantara negara-negara anggota
ASEAN sejak organisasi tersebut didirikan tahun 1967 merupakan prestasi
terbesar ASEAN dalam mengatur interaksi damai didalam kawasan.
Pembentukan komunitas ASEAN 2015 adalah sebuah usaha dari
negara-negara anggota ASEAN untuk menciptakan mekanisme baru dalam pengaturan
keamanan kawasan pasca perang dingin secara internal agar keseimbangan dalam
kerjasama ASEAN (ekonomi dan keamanan) di masa depan dapat terus terjaga. Namun
setelah lima tahun sejak Bali Concord II digulirkan, belum juga muncul
inisiatif yang dijalankan secara efektif terutama yang berkaitan dengan rencana
aksi (plan of action) ASEAN Security Community (ASC) yang dicanangkan
pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, tahun 2004 yang berisikan
komponen-komponen political development, shaping and sharing of
norms, conflict prevention, dan post conflict peace building. Implementasi
2 komponen plan of action sampai tahun 2009 hanya dilakukan pada
persoalan conflict prevention dan shaping and
sharing of norms.
Komponen shaping and sharing of norms
ditandai oleh penyusunan Piagam ASEAN (ASEAN Charter) pada KTT
ke-13 ASEAN di Singapura, Nopember 2007 dan Pembentukan Badan HAM ASEAN. Selain
itu treaty on mutual legal assistance in criminal matters (MLAT), yang
telah ditandatangani oleh seluruh anggota ASEAN memberikan peluang untuk
mendukung kerjasama hukum yang lebih kongkrit, terutama dalam pemberitan
bantuan hukum timbal balik dibidang pidana. Komponen conflict prevention
antara lain ditandai oleh keberhasilan ASEAN menyelenggarakan ASEAN Defence
Ministers Meeting (ADMM) di tahun 2006 dan menghasilkan ASEAN
Convention on Counter Terrorism (ACCT) yang menyediakan dasar hukum bagi
kerjasama kawasan dibidang pemberantasan terorisme. Selama ini, ASEAN
dinilai berhasil dalam mekanisme membangun rasa saling percaya (confidence
building measure) di kawasan, termasuk ketaatan negara-negara anggotanya
pada kode etik (code of conduct),
Menyelesaikan konflik dengan
cara-cara damai sebagaimana yang tertuang di dalam Treaty of Amity and
Cooperation (TAC). Namun, ASEAN belum mampu menyelesaikan konflik
internalnya sendiri, seperti terlihat dalam kasus Sipadan & Ligitan
(Indonesia-Malaysia) dan Kuil Preah Vihear (Thailand-Kamboja), dimana salah
satu pihak yang bersengketa menyerahkannya untuk diselesaikan lewat pihak
ketiga, baik Mahkamah Internasional ataupun PBB.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Rumusan dari Visi ASEAN 2020 pertama kali diluncurkan pada tahun
1996, disaat pertumbuhan ekonomi yang fenomenal melanda kawasan Asia Timur,
termasuk sebagian Asia Tenggara, akan senantiasa berlangsung selamanya. Setelah
itu para kepala negara-negara anggota ASEAN meneruskan dan mengesahkannya pada
bulan Desember 1997, dimana krisis finansial tengah melanda kawasan Asia sejak
beberapa bulan sebelumnya, tapi tidak mempengaruhi optimisme negara-negara
anggota ASEAN, dan beranggapan krisis finansial yang melanda kawasan Asia pada
tahun 1997 tidak akan memberikan dampak serius kepada kelanjutan Visi ASEAN
2020.
Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan
ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar
Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa
kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN
ke-14 di Chiang Mai , Thailand . Piagam ini baru akan
berlaku 30 hari setelah “Instrumen Ratifikasi” ke-10 diserahkan kepada
Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan). Sejak tanggal 21 Oktober 2008
semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini.”
Pembentukan komunitas ASEAN 2015 adalah sebuah usaha dari
negara-negara anggota ASEAN untuk menciptakan mekanisme baru dalam pengaturan
keamanan kawasan pasca perang dingin secara internal agar keseimbangan dalam
kerjasama ASEAN (ekonomi dan keamanan) di masa depan dapat terus terjaga. Namun
setelah lima tahun sejak Bali Concord II digulirkan, belum juga muncul inisiatif
yang dijalankan secara efektif terutama yang berkaitan dengan rencana aksi (plan
of action) ASEAN Security Community (ASC) yang dicanangkan pada KTT ke-10
ASEAN di Vientiane, Laos, tahun 2004 yang berisikan komponen-komponen political
development, shaping and sharing of norms, conflict prevention, dan post
conflict peace building.
Pemahaman bahwa ASEAN menjadi komunitas keamanan lebih didasarkan
pada kenyataan bahwa tidak ada satupun anggotanya yang menggunakan kekuatan
bersenjata atau anggapan perlunya digunakannya kekuatan militer dalam
menyelesaikan konflik di kawasan. Sedangkan Michael Leifer sepakat
bahwa ASEAN memang sebuah komunitas keamanan karena kemampuannya untuk mencegah
konflik intra-mural dari kemungkinan eskalasi konfrontasi
bersenjata untuk menjadi komunitas politik. Kenyataan bahwa ketiadaan
perang diantara negara-negara anggota ASEAN sejak organisasi tersebut didirikan
tahun 1967 merupakan prestasi terbesar ASEAN dalam mengatur interaksi damai
didalam kawasan
DAFTAR PUSTAKA
Hurrell,Andrew. Regionalism in Theoretical Perspective eds. Fawcett,
Louise, and Andrew Hurrell. 2002. Regionalism
in World Politics. Oxford
University Press. pp
37-73
Masripatin, Nur. Apa Itu REDD(Reducing Emissions from Deforestation
andForest Degradation in Developing
Countries)? 2008, diakses melalui Laporan UNFCCC 2008 : COP-13 decision on
REDD
Masripatin, Nur. Apa Itu REDD(Reducing Emissions from Deforestation
and
Meiviana, Armely dkk. Bumi Makin Panas: Ancaman Perubahan Iklim di Indonesia. 2004.
Salim, Emil. “Membangun Paradigma Pembangunan” dalam makalah Peluncuran Buku dan Forum Diskusi Mengenai Hasil-Hasil dan Tindak Lanjut KTT Pembangunan Berkelanjutan. 2003.
Taylor, Paul W. Respect for Nature: A Theory of Environmental Ethics. 1998
http://www.deplu.go.id/download/asean-selayang-pandang2007.pdf, ASEAN Selayang Pandang, DIrektorat Jenderal Kerjasama ASEAN Departemen Luar Negeri Republik Indonesia 2007, diakses tanggal 20 Juni 2009
http://www.13theaseansummit.sg/asean/index.php/web/documents/documents/aseaneconomic_blueprint, ASEAN (2007). ASEAN Economic Community Blueprint, diakses tanggal 29 oktober 2010
http://www.gp-ansor.org/berita/negara-asean-diminta-cari-solusi-atasi-asap.html, Negara ASEAN Diminta Cari Solusi Atasi Asap. 13 Oktober 2006, diakses tanggal 29 oktober 2010
http://haze.asean.org/news/1024040565/back=media/ASEAN+SIGNS+AGREEMENT+TO+TACKLE+, ASEAN Signs Agreement to Tackle Haze, Environment Division of ASEAN Secretariat. 14 Juni 2002, diakses tanggal 29 oktober 2010
http://aric.adb.org/emergingasianregionalism/pdfs/KRA%20Indonesia.pdf, Kebangkitan Regionalisme Asia : Kemitraan Bagi Kemakmuran Bersama. 2008. Asian Development Bank, diakses tanggal 29 oktober 2010
http://www.greenpeace.org/seasia/id/news/greenpeace-melindungi-hutan, Melindungi hutan dapat mencegah perubahan iklim - ASEAN harus segera bertindak, 1 Maret 2009, diakses tanggal 29 oktober 2010
warna tulisan sama backgroundnnya jangan hitam kuning dong, sakit di mata
BalasHapus