Oleh :
Muhammad Yusrizal
MK : Politik dan Pemerintahan
Negara Amerika Utara dan Kanada
Bentuk pemerintahan
Amerika Serikat adalah federasi, yaitu sebuah bentuk pemerintahan di mana
beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan.
Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan
pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi
setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan
dengan cukup bebas. Sistem pemerintahan
Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi
tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki
tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga
dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem pemerintahan Amerika
Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem
pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan
sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan
contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami
pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika
Serikat
a.
Amerika
Serikat adalah negara republik dengan
bentuk federasi (federal) yang terdiri
atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan
pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah
federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah
negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada
pemerintah federal.
b.
Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang
terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c.
Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu
paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak
bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada
rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup
departemen ataupun lembaga non departemen.
d.
Kekuasaan
legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2
bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of
Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang
dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap
negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun
dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan
tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan
merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa
jabatan 2 tahun.
e.
Kekuasaan
yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh
dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan
individu, serta tegaknya hukum.
f.
Sistem
kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan
sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan
Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan
jabatan-jabatan politik.
g.
Sistem
pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat.
Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil
presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota
badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan
perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih
walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h.
Sistem
pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan
federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai
eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah
yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan
rakyat negara bagian
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi
konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas.
Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang
mempunyai badan legislatif
serta eksekutif dengan
bidang kuasa masing-masing. Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat
berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata
uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun,
negara-negara bagian berkuasa menentukan hak
dan undang-undang
masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal
undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1
hingga 3 Konstitusi Amerika,
telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama
yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks
and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang
utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada
satu cabang negara yang
mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain. Negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke
atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat
tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2004, disamping Pemilu untuk
pemilihan presiden, ada
pula Pemilu paruh
waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu
ini yang dipilih bukanlah presiden
melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga
dari semua senator
dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.
Pengorganisasian Ulang
Pemerintahan Federal Amerika
Pemerintah federal Amerika
Serikat adalah pemerintah pusat Amerika Serikat yang
didirikan dari lima puluh Negara bagian berdasarkan Konstitusi
Amerika Serikat. Pemerintah federal Amerika Serikat memiliki tiga cabang
yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintah
federal Amerika Serikat didirikan pada tahun 1790 dan dianggap sebagai federasi nasional modern
pertama di dunia. Meskipun demikian, rincian federalisme Amerika telah menjadi
perdebatan sejak diundangkannya Konstitusi Amerika Serikat, di mana beberapa
pihak mengargumentasikan kekuasan nasional secara luas, sedangkan pihak lain
menafsirkan pasal-pasal Konstitusi tentang kekuasaan pemerintah nasional secara
harfiah.
Sejak Perang Saudara
Amerika, kekuasaan Pemerintah Federal secara umum telah berkembang dengan
hebatnya, kendati terdapat beberapa periode ketika pendukung hak-hak negara
bagian telah berhasil membatasi kekuasaan federal melalui tindakan legislatif,
prerogatif eksekutif, atau melalui penafsiran konstitusional di mahkamah. Kedudukan
pemerintah federal berada di Washington, D.C.. Kata
"Washington" telah terbiasa dijadikan istilah pengganti bagi
pemerintah federal Amerika Serikat.
1. Cabang
Legislatif
Kongres adalah cabang legislatif Pemerintah
Federal. Kongres memiliki dua
kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan
Senat. DPR terdiri dari 435 anggota yang
memiliki hak suara, tiap anggota itu mewakili sebuah distrik kongres dan
bertugas selama dua tahun. Selain 435 anggota berhak suara, terdapat juga lima
anggota tanpa hak suara, yaitu empat orang perwakilan dan seorang komisioner residen.
Kekuasaan Kongres, kekuasaan untuk memungut dan mengumpulkan pajak; untuk menggulirkan uang
dan nilainya; memberikan hukuman bagi pemalsuan; membangun kantor pos dan
jalan, mempromosikan kemajuan ilmu pengetahuan dengan mengeluarkan paten,
membuat pengadilan federal yang menjadi bagian dari Mahkamah Agung, mendefinisikan dan
menghukum pembajakan dan
kejahatan besar, menyatakan perang,
membentuk dan mendukung militer Amerika
Serikat, menyediakan dan merawat Angkatan Laut
Amerika Serikat, membuat pengaturan tanah dan angkatan laut, menyediakan
senjata dan disiplin milisi
Amerika Serikat, menjalankan legislasi eksekutif di Washington
D.C., dan membuat undang-undang yang diperlukan untuk menjalankan kekuasaan
tersebut dengan benar.
Pengawasan
kongres ditujukan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan, melindungi kebebasan sipil dan
hak-hak perseorangan, memastikan pihak eksekutif menjalankan tugasnya sesuai
undang-undang, memperoleh informasi untuk menyusun undang-undang dan mendidik
masyarakat, dan memperbaiki kinerja eksekutif
2. Cabang
Eksekutif
Terdiri dari Presiden, Wakil
Presiden, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung dan Kabinet,
departemen eksekutif, dan badan.
3. Cabang
Yudikatif
Mahkamah Agung adalah
pengadilan tertinggi di dalam sistem peradilan federal. Mahkamah Agung
berurusan dengan perkara-perkara yang berhubungan dengan Pemerintah Federal,
sengketa antar-negara bagian, dan tafsiran Konstitusi Amerika Serikat, dan
dapat mendeklarasikan bahwa legislasi atau tindakan eksekutif yang dibuat pada
pemerintah pada tingkatan manapun sebagai tidak konstitusional, membatalkan
undang-undang dan menciptakan preseden untuk undang-undang dan keputusan-keputusan
di masa depan, di
bawah Mahkamah Agung adalah Pengadilan Banding, dan di bawahnya adalah Pengadilan
Distrik, yang merupakan pengadilan terbawah umum bagi undang-undang federal. Peradilan
federal terdiri dari Mahkamah Agung, yang para hakimnya yang diangkat oleh
Presiden dan disetujui oleh Senat, dan berbagai "pengadilan yang lebih
rendah", yang masing-masingnya adalah pengadilan banding dan pengadilan
distrik.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar