Sobat Sobat SenjuJasrizal.blogspot.com yang baik hati,,, TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI... mohon maaf atas segala kekurangan, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat sobat2ku mengambil hikmah didalamnya....^_^

Kamis, 10 Mei 2012

Pola Sistem Pemerintahan Melayu

Oleh    : Muhammad Yusrizal
Sistem pemerintahan Kesultanan Melayu tidak lepas dari pengaruh agama islam yaitu merupakan satu tradisi yang masih kekal dimiliki oleh Bangsa Melayu yang diwarisi dari generasi zaman silam yaitu sejak 600 tahun yang lalu yang berlandaskan Agama Islam. Baginda adalah pewaris tradisi Bangsa Melayu yang menjadi khalifah Allah Ta’ala di bumi melayu yang menegakkan sistem pemerintahan. Kesultanan Melayu Islam yang berkuasa mutlak dan satu-satu raja Melayu yang dapat mengekalkan keunggulan pemerintahan sistem kesultanan di Alam Melayu pada dewasa ini. Sistem kesultanan ini adalah satu penerusan tradisi sistem yang diwarisi berakarkan sistem khalifah; sistem yang tidak asing dalam budaya umat Islam berkerajaan dan bernegara.
 
Dalam menjalankan pemerintahannya Sultan atau Raja akan bertanggungjawab kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menyempurnakan amanah itu terhadap rakyat atau negara menurut lunas-lunas yang ditentukan oleh kitab suci Al-Quran, Hadith dan ijmak Ulama. Sekalian rakyat pula menyerahkan diri kepada kepimpinan Sultan dengan sepenuhnya sebagai pemimpin tertinggi yang diamanahkan untuk menyempurnakan maksud kuasa Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap mereka itu. Sultan adalah payung Allah di bumi ini, tempat bernaungnya orang-orang lemah, memberi pertolongan terhadap orang-orang yang teraniaya, memang tidak diragui lagi bahawa maksud khalifah di muka bumi itu adalah merujuk kepada kepimpinan Sultan yang menjadi ketua yang memegang kuasa tertinggi untuk sebuah negara dan rakyat di dalamnya.
KONSEP KESULTANAN MELAYU
Arti kesultanan di sini adalah wilayah kediaman yang ada bandarnya. Orang Melayu sangat menghormati sultannya yang turunan dari dinasti tersohor yang terus menerus yang berguna untuk legitimasi karena rakyat dan negeri mudah dicari, tidaklah demikian dengan dinasti purba yang tersohor. Selama dinasti itu utuh, tidaklah ada alasan untuk membubarkan kesultanan. Sesuai dengan adat di zaman Hindu dan Budha, sultan dianggap bodhistva yang memberikan tantra dan kedamaian abadi kepada rakyatnya yang setia (bakti) dengan anugerah. Sultan berdaulat karena menurut konsep ajaran Islam yang dibawa kemari abad ke-13 dan 14 oleh kaum Sufi ke Pasai dan negeri-negeri Melayu, sultan memakai titel Sultan atau Syah dianggap Zil Allah Fiil Alam (bayang-bayang Tuhan di atas dunia). Disebut bahwa sultan yang adil beserta Rasulullah ibarat dua permata dalam satu cincin dan jika engkau melaksanakan tugasmu kepada Rasulullah itu seakan-akan semua melaksanakan tugasmu kepada Tuhan.
  Sultan memiliki otoritas tertinggi mengenai struktur pemerintahan, Oleh sebab itu prinsip durhaka adalah pantangan yang besar kepada orang Melayu karena melawan daulat. Meskipun segalanya berpusat pada sultan, sultan sendiri tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bermusyawarah dengan menteri-menteri dan orang besarnya, karena mereka inilah yang mempunyai kekuasaan yang riil sebab sultan dengan orang besarnya itu ibarat api dengan kayu, saling komplementer. Juga tiada rahasia kepada rakyat mengenai hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak yang dibicarakan secara terbuka di Balairung Seri. Tugas sultan haruslah mengindahkan hukum Islam, karena Sultan Khalifatullah fi’il ard. Sultan harus adil, dan mengutamakan rakyatnya dan mempertahankan kehormatan mereka.
Untuk mengekalkan sifat keistimewaan sultan sebagai pemerintah maka ditonjolkan kepercayaan bahwa sultan itu mempunyai kuasa yang luar biasa yang biasa dipanggil daulat. Seseorang yang melakukan kesalahan kepada sultan seperti tidak bertutur dengan menggunakan bahasa sultan dihadapannya akan mendapat tulah (kecelakaan) akibat dari kekuasaan daulat yang dimiliki oleh setiap sultan. Untuk mengukuhkan kedudukan istimewa sultan-sultan, maka diadakan berbagai adat istiadat untuk mengagungkan sultan seperti adat pertabalan, istiadat menyembah atau menghadap sultan di balairung, sementara sultan duduk di tempat persemayaman khas. Sultan diberi keistimewaan memakai pakaian-pakaian yang tertentu yang dilarang rakyat memakainya kecuali dianugerahkan oleh sultan. Melalui berbagai peraturan tersebut kedudukan sultan mendapat penghormatan yang tinggi di kalangan rakyat.
Apabila seorang sultan mangkat, pemilihan sultan baru selalunya jatuh kepada puteranya yang tertua, yaitu anak gahara yang telah diberi gelaran raja muda, yaitu putera mahkota yang telah terlebih dahulu ditunjukkan sebagai bakal menjadi sultan (Hamid, 1988). Pemilihan atau penggantian Sultan dilakukan apabila Sultan mudah meninggal atau mangkat. Pengganti Sultan boleh puteranya dan boleh pula saudara lelakinya. Biasanya sebelum Sultan mangkat ia sudah menyiapkan calon penggantinya. Bila puteranya, maka sebelum diangkat jadi putera mahkota, terlebih dahulu Sultan mengadakan mufakat dahulu dengan Dewan Menteri dan Pembantu Sultan. Tapi saran pembantu Sultan tidaklah mengikat. Saran dari Dewan Menteri memang menjadi pertimbangan dan bila sudah diputuskan oleh Dewan Menteri bersama Sultan, maka putusan itu dapat diubah lagi oleh sultan, tanpa persetujuan Dewan Menteri. Bila putera mahkota belum cukup dewasa, tapi Sultan sudah mangkat, maka sebagai pejabat sementara dipegang oleh salah seorang Dewan Menteri yang disepakati mereka. Dapat juga dipegang pleh paman putera mahkota, bila itu mendapat persetujuan Dewan Menteri (Asmuni, 1985).
Dewan Menteri ini memiliki kekuasaan untuk memilih dan mengangkat Sultan Siak, sama dengan Undang Empat di Negeri Sembilan. Dewan Menteri bersama dengan Sultan menetapkan undang-undang serta peraturan bagi masyarakatnya. Dewan menteri ini terdiri dari: Datuk Tanah Datar, Datuk Limapuluh, Datuk Pesisir, Datuk Kampar. Pada kawasan tertentu dalam Negeri Siak, ditunjuk Kepala Suku yang bergelar Penghulu, yang dibantu oleh Sangko Penghulu, Malim Penghulu serta Lelo Penghulu. Sementara terdapat juga istilah Batin, dengan kedudukan yang sama dengan Penghulu, namun memiliki kelebihan hak atas hasil hutan yang tidak dimiliki oleh Penghulu. Batin ini juga dibantu oleh Tongkat, Monti dan Antan-antan. Istilah Orang Kaya juga digunakan untuk jabatan tertentu dalam Kesultanan Siak, dalam pelaksanaan masalah pengadilan umum di Kesultanan Siak diselesaikan melalui Balai Kerapatan Tinggi yang dipimpin oleh Sultan Siak, Dewan Menteri dan dibantu oleh Kadi Negeri Siak serta Controleur Siak sebagai anggota.
Salah satu kitab hukum atau undang-undang di Negeri Siak, dikenal dengan nama Bab Al-Qawa'id. Kitab ini mengurakan hukum yang dikenakan kepada masyarakat Melayu dan masyarakat lain yang terlibat perkara dengan masyarakat Melayu. Namun tidak mengikat orang Melayu yang bekerja dengan pihak pemerintah Hindia-Belanda, di mana jika terjadi permasalahan akan diselesaikan secara bilateral antara Sultan Siak dengan pemerintah Hindia-Belanda, dalam administrasi pemerintahannya Kesultanan Siak telah membagi beberapa kawasan dalam bentuk distrik yang dipimpin oleh seseorang yang bergelar Datuk atau Tuanku atau Yang Dipertuan dan bertanggungjawab kepada Sultan Siak yang juga bergelar Yang Dipertuan Besar. Pengaruh Islam dan keturunan Arab mewarnai Kesultanan Siak, salah satunya keturunan Al-Jufri yang bergelar Bendahara Patapahan, serta arsitektur istana Sultan Siak yang dibangun pada tahun 1889.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr wb
    Mohon maaf sebelumnya mas, saya mau bertanya mengenai referensi yang anda gunakan dalam tulisan anda, kalau saya boleh tahu, judul bukunya apa ya mas? Soalnya saya membutuhkan referensi mengenai sistem pemerintahan melayu di skripsi saya, terima kasih sebelumnya mas :)

    BalasHapus