Sobat Sobat SenjuJasrizal.blogspot.com yang baik hati,,, TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI... mohon maaf atas segala kekurangan, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat sobat2ku mengambil hikmah didalamnya....^_^

Rabu, 15 Februari 2012

Hukum Perdata Internasional


Definisi HPI
          Menurut Van Brakel
                dalam buku grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht mengatakan : “internationaal privatrecht is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven”
          HPI adalah hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubunagn hukum internasional
          Menurut Prof. DR. S. Gautama. S.H.
                “….keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari 2 atau lebih negara yang berbeda dalam lingkunagn kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
  1. HPI adalah hukum nasional, HPI bukanlah hukum internasional
  2. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional
  3. Yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa
                Contoh: pernikahan antar warga negara satu dengan warga negara lain
Masalah-masalah pokok HPI:
1)      Hakim/ badan hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing. (chioce of yuridiction) merupakan hukum acara dalam HPI
2)      Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan maasalah HPI (the appropriate legal system)
3)      Sejauh mana suatu peradilan harus memperahatikan
dan mengakui putusan hukum asing (recognition of foreign judgements)
Ruang lingkup HPI menurut Negara:
1)      HPI= Rechtstoepassingrecht/ choice of law (paling sempit)
                istilah HPI terbatas pada masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan
                ex: negara jerman, negara nederland
2)      HPI= choice of law + choice of juridiction (lebih luas)
                mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim untuk mengadili perkara yang bersangkutan
                ex: negara anglo saxon, inggris, dan amerika serikat
3)      HPI= choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges (lebih luas)
                mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing.
                ex: italia dan spanyol
4)      HPI= choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges + natonalite (terluas)
                mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing + kewarganegaraan.
                ex: perancis
Kedudukan HPI dalam HATAH:
Definisi HATAH
          Keseluruhan hukum yang menunjukkan hukum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hukum dari 2 stelsel hukum yang berbeda
          Merupakan sistem hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara yang terkait dengan 2 stelsel hukum yang berbeda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar