II.2. Abdurrahman Wahid & Keppres nomor 69 tahun 2000
Pada bulan Februari 1961, lewat Lembaran Negara nomor 18/1961, Presiden Soekarnomembubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia.
Lembaran Negara ini kemudian dikuatkan oleh Keppres Nomor 264 tahun 1962 yangmembubarkan dan melarang Freemasonry dan segala “derivat”-nya sepertiRosikrusian, Moral Rearmament, Lions Club, Rotary Club, dan Baha’isme. Sejak itu, loji-loji mereka disita oleh negara.
Namun 38 tahun kemudian pada saat Presiden Abdurrahman Wahid terpilih menjadi presiden Indonesia ke-4, ia mencabut Keppres nomor 264/1962 tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.
Sejak itulah, keberadaan kelompok-kelompok Yahudi seperti Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) atau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i menjadi resmi dan sah kembali di Indonesia.
Sungguh ironis, Keppres no 69/2000 yang dikeluarkan oleh Abdurrahman Wahid tersebut sampai sekarang masih saja berlaku dan belum dicabut.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN1962
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB,DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA),MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATIONOF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I
TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB,DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA),MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATIONOF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada hakekatnya merupakan hak asasi setiap warganegara Indonesia;
- bahwa larangan terhadap organisasi-organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip demokrasi;
- bahwa meskipun dalam kenyataannya Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 sudah tidak efektif lagi, namun untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu secara tegas mencabut Keputusan Presiden tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMO-KRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMET-SELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSI- CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
pada tanggal 23 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Itulah fakta yang terjadi. Sesudah pencabutan Keppres nomor 264/1962 maka hiduplah dengan leluasa isme-isme Yahudi dan berbagai kesesatan lainnya, karena alasan yang mereka gunakan adalah selalu berdalih dengan “Hak Asasi Manusia”, disisi lain mereka melupakan “Hak Allooh Ø³Ø¨ØØ§Ù†Ù‡ وتعالى” untuk ditaati dan dipatuhi oleh ciptaan-Nya.
Semestinya kalau Presiden-Presiden berikutnya dan pemerintah Indonesia berpihak kepada bangsa, negara dan rakyat banyak yang mayoritasnya adalah Muslimin, tentulah mereka akan mencabut kembali Keppres nomor 69 tahun 2000 tersebut. Karena ini adalah menyangkut perkara ‘aqiidah kaum Muslimin.
Namun fakta yang terjadi adalah Keppres tersebut dibiarkan begitu saja. Dan hal ini menunjukkan keberhasilan kaum Freemasonry Yahudi dalam menunaikan Program Internasional mereka yakni dengan cara merekrut orang-orang yang memiliki kedudukan penting di masyarakat (pimpinan masyarakat / negeri) agar mereka berkhidmat serta berkontribusi untuk FreemasonryYahudi. Pada akhir kajian ini, kaum Muslimin dapat melihat sendiri video pernyataanAbdurrahman Wahid bahwa ia akan bekerja keras agar Israel diakui oleh Republik Indonesia.
Ini semua membuktikan bahwa Freemasonry Yahudi dan aksi-aksi mereka bukanlah sekedar mitos, melainkan keberadaan dan cengkraman mereka benar-benar nyata di tanah air kita ini.
III.