Bila ada yang mengatakan : lafadh ayat yang mulia yaitu,”
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"
maknanya tidak memestikan menutupi wajah secara bahasa, dan tidak ada dalil
dalam Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’ yang menunjukan kemestiannya atas hal itu,
sedangkan perkataan sebagian ahli tafsir :
Bahwa itu memestikan,’ bertentangan dengan perkataan sebagian yang lain
: Bahwa itu tidak memestikan,” maka dengan ini gugurlah beristidlal
dengan ayat ini atas wajibnya menutup wajah.
Maka jawabnya : Dalam ayat yang mulia ini ada qarinah yang jelas yang menunjukan
bahwa firman-Nya U ,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka" termasuk dalam maknanya menutup wajahnya dengan mengulurkan jilbab
mereka ke seluruh tubuhnya, dan qarinah yang disebutkan itu adalah
firman-Nya U ,” katakanlah kepada isteri-isterimu,” sedangkan
kewajiban berhijabnya isteri-isteri beliau dan menutupi wajahnya adalah sesuatu
yang tidak ada perselisihan di dalamnya di antara kaum muslimin, maka
penyebutan isteri-isteri beliau bersama puteri-puterinya dan istrei-isteri kaum
muslimin itu menunjukan kewajiban menutupi wajah dengan mengulurkan jilbabnya
seperti yang anda bisa lihat. Dan di antara dalil atas hal itu adalah apa yang
telah kami jelaskan dalam surat An Nur[1]ketika
membahas firman-Nya U ,” Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya
kecuali yang biasa nampak dari mereka,” yaitu bahwa hasil istiqra’
ayat –ayat Al Qur’an menunjukan bahwa makna,” kecuali yang biasa nampak dari
mereka,” adalah jubah yang dipakai sebagai rangkap pakaian, dan
sesungguhnya tidak sah menafsirkan,” kecuali yang biasa nampak dari mereka,”
dengan wajah dan kedua talapak tangan sebagaimana yang telah dijelaskan. Dan
ketahuilah bahwa perkataan orang yang mengatakan : Bahwa telah ada qarinah
qur’aniyyah yang menunjukan bahwa firman-Nya U ,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"
tidak termasuk di dalamnya menutup wajah, dan qarinah yang disebutkan
adalah firman-Nya U ,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal,” orang itu berkata : Firman-Nya,” mudah untuk dikenal,”
menunjukan bahwa mereka lebih dikenal
dengan keterbukaannya dan membuka wajahnya, karena yang menutupi wajahnya tidak
dikenal.”(Jawabnya) : ini adalah bathil, dan kebathilannya sangat
jelas sekali, dan konteks ayat sangat menolak pemahaman seperti ini, karena
firman-Nya,” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"
jelas menolak pemahaman seperti itu, penjelasannya : Bahwa isyarat dalam
firman-Nya,” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,” kembali
kepada penguluran jilbab ke seluruh tubuh mereka, sedangkan penguluran jilbab
ke seluruh tubuh mereka tidak mungkin bagaimana pun juga lebih mudah dikenal
dengan keterbukaannya dan pembukaan wajahnya seperti yang anda lihat, maka
penguluran jilbab menafikan lebih keterkenalan dengan keterkenalan pribadi dengan cara
membuka wajah sebagaimana yang tidak diragukan lagi.
Dan firman-Nya,” kepada isteri-isterimu,”merupakan dalil
juga yang menunjukan bahwa keterkenalan dalam ayat itu bukan dengan membuka
wajah, karena hijab isteri-isteri Rasulullah r tidak ada perselisihan dikalangan kaum muslimin.




