Sobat Sobat SenjuJasrizal.blogspot.com yang baik hati,,, TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI... mohon maaf atas segala kekurangan, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat sobat2ku mengambil hikmah didalamnya....^_^

Rabu, 04 Januari 2012

Harta Warisan Dalam Islam


1.  Hukum waris menduduki tempat amat penting dalam Hukum Islam. Ayat-­ayat A1-quran mengatur hukum waris dengan jelas dan terperinci : hal ini dapat dimengerti sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Sedemikian pentingnya kedudukan hukum waris Islam dalam hukum Islam dapat disimpulkan dari hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dan Addaraquthni yang menyatakan Pelajarilah faraidl (hukum waris) dan ajarkanlah kepada orang banyak, karena faraidl adalah separoh ilmu dan mudah dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku.

2.  Sumber-sumber Hukum Waris Islam
a.  Al-Quran
Al-Quran Surat (QS) An Nisa ayat 1 menegaskan tentang kuatnya hubungan kerabat karena pertalian darah.
QS An Nisa ayat 7 memberi ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan orang tuanya dan kerabatnya.
QS An Nisa ayat 8 memerintahkan agar kepada sanak kerabat, anak­-anak yatim, dan orang-orang miskin yang hadir menyaksikan pembagian harta warisan, diberi jumlah harta sekedar untuk dapat mengikuti menikmati harta
warisan yang baru saja dibagi itu.
QS An Nisa ayat 9 memperingatkan agar orang senantiasa memperhatikan kepada anak cucu yang akan ditinggalkan, agar jangan sampai mereka mengalami kesempitan hidup sebagai akibat kesalahan orang tua membelanjakan hartanya.
QS An Nisa ayat 10 memperingatkan agar orang berhati-hati dalam memelihara harta warisan yang menjadi hak-hak anak yatim, jangan sampai termakan dengan cara tidak sah, karena memakan harta anak yatim secara tidak sah adalah sama dengan makan bara api neraka, orang yang makan akan diberi tempat neraka di akhirat kelak.
QS An Nisa ayat 11 menentukan bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; anak perempuan dua orang atau lebih (apabila tidak ada anak laki-laki) menerima 2/3 harta warisan dan apabila hanya seorang (tidak ada anak laki-laki) menerima 1/2 harta warisan; bagian ayah dan ibu, apabila ada anak, masing-masing menerima 1/6 harta warisan; apabila tidak ada anak, bagian ibu adalah 1/3 harta warisan (ayah mendapat sisanya); apabila ada saudara­ saudara lebih dari seorang, bagian ibu adalah 1/6 harta warisan; pembagian harta warisan dilakukan setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan.
QS An Nisa ayat 12 menentukan bagian suami adalah harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak; apabila ada anak, bagian suami harta warisan, setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan; ditentukan pula bagian isteri harta warisan apabila tidak ada anak, 1/8 harta warisan apabila ada anak, setelab utang dan wasiat pewaris dibayarkan. Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan ayah atau anak, padahal ia meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan (seibu), maka bagian saudara apabila hanya satu orang adalah 1/6 harta warisan, dan apabila lebih dari satu orang, mereka bersama-sama mendapat 1/3 harta warisan, setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan.
QS An Nisa ayat 13 menekankan bahwa ketentuan bagian-bagian harta warisan itu berasal dari Allah yang wajib ditaati.
QS An Nisa 176 menentukan bagian saudara perempuan (kandung atau seayah), apabila pewaris dalam keadaan kalalah (tidak meninggalkan ayah atau anak), bagian saudara perempuan adalah 1/2 harta warisan apabila hanya satu orang dan 2/3 harta warisan apabila dua orang atau lebih, apabila saudara-saudara itu terdiri dari laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.
b.  Sunnah Rasul
Meskipun Al-Quran menyebutkan secara terperinci ketentuan-­ketentuan bagian ahli waris, Sunnah Rasul menyebutkan pula hal-hal yang tidak disebutkan dalam Al-Quran, antara lain :
1.  Hadits riwayat Bukhari dan Muslim mengajarkan bahwa ahli waris laki-laki yang lebih dekat kepada pewaris lebih berhak atas sisa harta warisan, setelah diambil bagian ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu.
2.  Hadits riwayat Al-Jamaah, kecuali Muslim dan Nasai, mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir, dan orang kafir tidak berhak atas harta orang muslim.
3.  Hadits riwayat Ahmad menyebutkan bahwa Nabi memberikan bagian warisan kepada dua nenek perempuan 1/6 harta warisan dibagi dua.
4.  Hadits riwayat Ahmad mengajarkan bahwa anak dalam kandungan berhak waris setelah dilahirkan dalam keadaan hidup yang ditandai dengan tangisan kelahiran.

c.  Ijtihad
Meskipun Al-Quran dan Sunnah Rasul telah memberi ketentuan terperinci tentang pembagian harta warisan, tetapi dalam beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak ditentukan dalam kedua sumber hukum tersebut. Misalnya mengenai bagian warisan orang banci, harta warisan yang tidak habis terbagi kepada siapa sisanya diberikan, bagian ibu apabila hanya bersama­-sama dengan ayah dan duda atau janda.

3.  Prinsip-prinsip Hukum Waris Islam
a.  Prinsip Ijbari, yaitu bahwa peraliban harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya.
b.  Prinsip Individual, yaitu bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan.
c.  Prinsip Bilateral, artinya bahwa baik laki-laki maupun perempuan dapat mewaris dari kedua belah pihak garis kekerabatan, atau dengan kata lain jenis kelamin bukan merupakan penghalang untuk mewarisi atau diwarisi.
d.  Prinsip kewarisan hanya karena kematian, yakni bahwa peralihan harta seseorang kepada orang lain dengan sebutan kewarisan berlaku setelah yang mempunyai harta tersebut meninggal dunia. Dengan demikian, tidak ada pembagian warisan sepanjang pewaris masih hidup.

4.  Sebab-sebab Terjadinya Warisan
a.  Hubungan Nasab (Darah), seperti ayah, ibu, anak, saudara, paman, kakek dan nenek
b.  Hubungan Perkawinan, yang terdiri dari duda atau janda. Perkawinan yang sah menimbulkan hubungan kewarisan. Jika seorang suami meninggal dunia maka isteri atau jandanya mewarisi harta suaminya, dan demikian pula sebaliknya.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

5.  Rukun dan Syarat Kewarisan
a.  Pewaris Pasal 171 KHI
    Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan Putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
    Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak­-haknya.
b.  Ahli Waris Pasal 171, 172, 174, 175 KHI
    Ahli Waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak berhalangan karena hukum untuk menjadi ahli waris.
    Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dan Kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
    Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena:
a.   dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
b.   dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
    Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah
a.   mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai,
b.   menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris banya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya;
c.   membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
    Kelompok-kelompok ahli waris akan dijelaskan pada uraian tentang bagian masing-masing ahli waris.

c.  Harta Warisan : Pasal 171 KHI
    Harta Warisan (HW) adalah harta bawaan (HB) ditambah bagian dari harta bersama (HBers) setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz). pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
      Jadi HW = HB +   HBers - (keperluan pewaris selama sakit + biaya pengurusan jenazah + hutang + wasiat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar